MOROWALI UTARA- Mantan Bupati Morowali Utara (Morut) inisial MA yang juga pernah menjabat sebagai wakil bupati Morut, terjerat pidana dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Kolonodale.
Kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) kelas III Kolonodale, Arifin Akhmad, A.Md.I.P., S.H., M.H. Yang dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsapp membenarkan hal tersebut,
“Walaikumsalam Pak hendly. Mantan Bupati Morut kah? Sudah baru masuk kemarin,” tulis Kalapas Kolonodale menjawab pertanyaan media ini (10/1/2023)
Mantan Bupati Morut ini dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Setelah PT. Kurnia Luwuk Sejati melaporkan ke Polres Morut, dugaan pencuriaan buah sawit di Blok 275 dan Blok 275 A desa Momo kecamatan Mamosalato.
MA sempat melakukan langkah hukum melalui Pra Peradilan setelah Polres Morut melakukan penahanan. Namun upaya mantan Bupati Morowali Utara (Morut) ini ditolak Pengadilan Negeri Poso, pada bulan Januari 2022.
Komentar