Terdesak Kebutuhan, Lima Oknum ASN Morut Pakai Dana Pajak MBLB 600 Juta Lebih.

MORUT- Lima orang oknum ASN Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morowali Utara diduga korupsi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) capai ratusan juta rupiah.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, selama kurun waktu antara tahun 2020-2022 PT.GPM telah menyetor pajak MBLB ke bendahara penerimaan sebesar Rp. 647.831.754 dalam dua kali setoran. Tetapi bendahara penerimaan Bapenda inisial DS tidak menyetor ke kas daerah.

Dalam LHP BPK juga menjelaskan bahwa bendahara DS tidak langsung menyetor pendapatan yang diterima secara tunai dari PT.GPM ke kas daerah, namun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi serta di pinjamkan kepada 4 pegawai Bapenda lainnya (AN, MR, RS, DS dan MS) dengan alasan keperluan mendesak.

Kepala Bapenda Morut Agung Ponga yang dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsapp, akan memberikan penjelasan saat media ini menjadwalkan konfirmasi langsung.

“Siap pak,,bisa hari senin bapak ke kantor supaya saya jelaskan,”tulis Agung Ponga (27/1)

Media ini menjadwalkan bertemu dengan Kepala Bapenda Morut di awal Februari untuk mendapatkan informasi lengkap kronologis pajak MBLB yang jadi temuan BPK.

Komentar