Tanggapan KPU Morut Soal Dugaan Ijazah Palsu Oknum Caleg Terpilih

MORUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Morowali Utara (Morut) melalui divisi Tehnis KPU Morut Niklus menanggapi soal isu dugaan ijazah palsu Caleg terpilih pada pemilu 14 Februari 2024.

Menurut Niklus KPU Morut telah menjalankan prosedur verifikasi berdasarkan ijazah yang di legalisir.

“Secara prosedural KPU telah menjalankan proses. Verifikasi dokumen dilakukan ijazah yang dilegalisir,”ujarnya (20/6)

Jika kemudiaan setelah di tetapkan sebagai Caleg terpilih ada persoalan terkait ijazah. Maka hal itu adalah tanggung jawab Caleg.

“Yang berhak memutuskan soal ijazah asli atau tidak itu adalah pengadilan. Di KPU ada proses tahapan mulai DCS sampai pada DCT. Karna ada disclaimer pernyataan dari caleg bahwa dokumen yang di masukan adalah benar dan betul, jadi ketika tidak betul yah tanggung jawab dari calon. Misalnya dengan tipu daya, yah ada disclaimernya karna dia menyatakan dokumen itu betul,”tegas Niklus

Pemilihan legislatif DPRD Morut 14 Februari menyisakan penelusuran media ini terkait dugaan ijazah palsu oknum Caleg terpilih.

Sampai berita ini tayang, redaksi beritamorut.com menelusuri sejumlah informasi soal oknum caleg yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Komentar