Morowali Utara – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Morowali Utara terus bergulir di Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, mulai dari pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) selaku penyalur dana hibah hingga pengurus IDI Morut.
Di tengah proses penyelidikan tersebut, muncul informasi baru yang menyebut adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua IDI Morowali Utara, dr. Oslanto Malau, dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan kepada media ini bahwa tanda tangan Ketua IDI diduga tidak dibuat oleh yang bersangkutan.
“Diduga tanda tangan Dokter Oslanto dipalsukan dalam LPJ,” ujar sumber kepada media ini.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, redaksi telah menghubungi dr. Oslanto melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/7/2026) malam.
Redaksi mengajukan pertanyaan mengenai kebenaran adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam LPJ dana hibah yang kini sedang diperiksa Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Pesan tersebut telah terbaca, ditandai dengan dua centang biru, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Bendahara IDI Morowali Utara yang mengelola dana hibah tersebut, dr. Hanafiah Indah Puspita, yang akrab disapa Dokter Ipa, yang juga adalah anak wakil bupati Morut, juga belum memberikan klarifikasi. Nomor WhatsApp redaksi diketahui telah diblokir sehingga upaya konfirmasi tidak dapat dilakukan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan Kejaksaan Negeri Morowali Utara tidak hanya menyoroti aspek administrasi LPJ, tetapi juga dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penggunaan dana hibah yang nilainya diperkirakan berkisar antara Rp350 juta hingga Rp450 juta.
Sumber media ini menyebutkan dana hibah tahun 2025 diduga digunakan untuk pembelian obat di tiga apotek di Morowali Utara. Padahal, untuk pengadaan obat dalam jumlah besar, pembelian semestinya dilakukan melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi yang memiliki izin sesuai ketentuan.
Selain dugaan pelanggaran prosedur pengadaan obat, informasi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua IDI dalam dokumen LPJ menjadi salah satu isu yang menarik perhatian. Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Morowali Utara mengenai ada atau tidaknya unsur pidana terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan proses hukum masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Morowali Utara.


Komentar