Sudah Menjabat Kepsek Di SMA N 1 Buko Selama 16 Tahun, Cudy : Akan Saya Ganti

Berita Daerah1,214 views

Sudah Menjabat Kepsek Di SMA N 1 Buko Selama 16 Tahun, Cudy : Akan Saya Ganti

PALU, – Menanggapi terkait adanya keberadaan salah seorang oknum Kepala Sekolah SMA di Kabupaten Banggai Kepulauan yang telah lama menjabat dalam satu sekolah, kurun waktu 16 tahun. Yang dimana oknum Kepsek tersebut telah menjabat sejak tahun 2004 hingga sekarang.

Terkait hal diatas, Gubernur Sulteng terpilih H. Rusdy Mastura geram atas hal ini dan tidak banyak komentar lebih lama, “Saya tidak banyak komentar, tunggu saja, setelah kami dilantik, Kepala Dinasnya juga akan saya ganti, baru Kepala Sekolahnya. Terutama Kepala Sekolah Di SMA N 1 BUKO itu yang sudah lama menjabat dalam satu Sekolah,“ tegas Cudy, sapaan akrabnya pada media ini, saat ditemui selepas mengisi agenda pertemuan di Kantor WALHI Sulteng beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kabid GTK Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Sulawesi Tengah, Asrul, Via Wa dalam keterangannya mengatakan bahwa perlu dijelaskan bahwa tidak ada kaitannya berdasarkan informasi yang mengatakan karna tanah yang bersangkutan dihibahkan untuk bangunan sekolah, maka yang bersangkutan tidak tergantikan menjadi Kepala Sekolah di SMAN 1 Buko, karena pada prinsipnya segala sesuatu yang telah di hibahkan untuk kepentingan sekolah, apabila sekolah tersebut berstatus Negeri maka apa yang telah dihibahkan itu menjadi milik Pemerintah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, tidak pernah mengistimewakan seseorang Kepala Sekolah satu dengan kepala sekolah lainnya, “Semua berstatus sama. kalau melakukan kesalahan atau pelanggaran tetap akan di proses, namun dengan catatan semua harus melalui mekanisme yang berlaku tidak asal langsung mencopot begitu saja. Kalaupun yang bersangkutan telah lama menjabat harus diakui bahwa memang sampai saat ini kita kekurangan sumber daya yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Kepala Sekolah. Karena pola pengangkatan Kepala Sekolah masa sekarang tidak sama dengan pola yang terdahulu dimana asal memenuhi syarat kepangkatan maka bisa diangkat menjadi Kepala Sekolah. Permendikbud No. 6 tahun 2018 pasal 8, dijelaskan bahwa salah satu tahapan pengangkatan Kepala Sekolah harus melalui Diklat Calon Kepala Sekolah,“ sebutnya

“Tanpa Sertifikat Cakep apabila di paksakan akan memiliki konsekwensi yang ditanggung sekolah. Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor : 18356 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Bahwa seseorang diangkat menjadi Kepala Sekolah Harus memiliki Surat Tanda Tamat Diklat. Bila pengangkatan tersebut tidak memenuhi persyararatan dimaksud maka akan mengakibatkan tidak sah nya seseorang untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah, yang akan berimplikasi pada pengelolaan Dana BOS, Penerbitan Rapor, Penerbitan Ijasah dan tidak berhak atas tunjangan Kepala Sekolah,“ ujarnya

Saat ini Dinas Dikbud Sulteng tidak berpangku tangan terhadap permasalahan tentang kurangnya sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan untuk duduk pada jabatan kepala sekolah, langkah-langkah yang dilakukan oleh Dikbud Sulteng sekarang ini adalah menyelesaikan satu persatu persoalan berdasarkan skala prioritas, sebagai berikut :

Menyelesaikan dulu persoalan Kepala Sekolah yang sudah menduduki jabatan Kepsek tapi belum bersertifikat dengan jalan melaksanakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah sebanyak 2 kali, yang diperuntukan bagi Kepala Sekolah yang sudah menjabat tapi belum bersertifikat,

“Alhamdulillah ini sudah selesai dilaksanakan dengan bantuan Kemendikbud hampir 90 % Kepala Sekolah kita sudah memiliki syarat di minta tahap selanjutnya adalah melakukan rekrutmen baru untuk guru yang akan dipersiapkan menjadi calon kepala sekolah, ini kita sudah lakukan dengan menyurati semua SMA, SMK dan SLB se Sulteng (termasuk SMAN 1 Buko) agar memasukan nama-nama guru yang dianggap memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi calon kepala sekolah. Data yang dikirimkan sekolah telah kami input ke dalam Sistem Manajemen Diklat Cakep, tingal menunggu ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Diklat Cakep, karena pelaksanaan Diklat membutuhkan biaya yang besar karna masa diklat dilakukan selama 3 bulan,“ kata Asrul

Dirinya juga menuturkan, bahwa Dikbud Sulteng telah melakukan audiance dengan Kemendikbud agar Sulteng di prioritaskan untuk Diklat Cakep karna sangat kekurangan sumber daya guru yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan kepsek dan permohonan Dikbud telah dikirimkan ke Jakarta sesuai dengan permintaan Kemendikbud untuk mengirikan surat usulannya.

Dikbud Sulteng disamping mengharapkan dana APBN juga sementara mengupayakan sumber pembiayaan APBD. Hanya karna kondisi daerah akibat Gempa 2018 dan Persoalan Pemangkasan anggaran akibat Covid-19 maka sementara APBD belum bisa tersalurkan untuk kegiatan diklat cakep,

“Apabila penganggaran telah siap maka prinsipnya Dikbud Sulteng segera akan melaksanakan Diklat Cakep dengan mempriorotaskan daerah-daerah yang sangat kekurangan sumber daya manusia akan mendapatkan porsi yang lebih, salah satunya adalah Kabupaten Banggai, Bangkep dan Balut yang saat ini sumber daya guru yang memiliki sertifikat cakep sudah dalam posisi kosong. Karena semua yang telah bersertifikat cakep telah diangkat menjadi Kepala Sekolah“. Tutupnya

Diketahui SMA Negeri 1 Buko saat masih berstatus swasta bernama SMA Sukma Buko. Hingga pada tahun 2004 beralih status menjadi Sekolah Negeri yang di Jabat oleh Kepala Sekolah I Wayan Suasta, S.Pd.,SH.,MH sejak 2004 – Sekarang dengan kurun waktu 16 tahun lamanya.

Komentar