MORUT- Dr. Mardiman Sane, S.H., M.H. merupakan salah satu putra terbaik Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebagai putra asli Mori, ia berhasil membuktikan bahwa anak daerah mampu bersaing di tingkat nasional melalui pendidikan, dedikasi, dan kerja keras.
Pada tahun 2023, Mardiman resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude dari Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta.
Perjalanan akademik yang ditempuh Mardiman bukanlah perjalanan yang mudah. Berangkat dari tanah Mori, ia meniti karier sebagai praktisi hukum sembari terus mengembangkan kapasitas akademiknya. Baginya, pendidikan bukan sekadar mengejar gelar, melainkan menjadi sarana untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya di daerah yang kaya sumber daya alam seperti Morowali dan Morowali Utara.
Kegelisahan itulah yang kemudian melahirkan disertasinya berjudul “Politik Hukum Investasi di Sektor Industri Pengolahan Mineral Nikel dan Batubara untuk Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat.” Dalam penelitian tersebut, Mardiman mengkritisi berbagai regulasi investasi yang dinilainya lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dibandingkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, hilirisasi nikel memang telah meningkatkan nilai ekonomi dan pendapatan negara. Namun di sisi lain, masyarakat yang hidup di sekitar kawasan pertambangan belum sepenuhnya menikmati manfaat pembangunan. Ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan, hingga belum optimalnya perlindungan terhadap masyarakat lingkar tambang menjadi persoalan yang harus segera dibenahi melalui reformasi hukum investasi.
Sebagai putra daerah yang lahir dan besar di kawasan pertambangan, Mardiman mengaku memahami secara langsung kondisi masyarakat yang hidup berdampingan dengan industri nikel. Pengalaman tersebut menjadi dasar kuat dalam menyusun penelitian ilmiahnya sehingga tidak hanya berlandaskan teori, tetapi juga realitas yang terjadi di lapangan.
Ia menawarkan harmonisasi berbagai regulasi yang selama ini dinilai tumpang tindih, sekaligus mendorong kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, keberhasilan investasi seharusnya diukur bukan hanya dari besarnya nilai investasi yang masuk, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Dalam sidang promosi doktor, Mardiman mendapat berbagai pertanyaan kritis dari para profesor dan dewan penguji. Penguji eksternal, Prof. Ir. Roy H. M. Sembel, MBA., Ph.D., menyoroti isu hilirisasi nikel, pertambangan batubara, dampak lingkungan, hingga pentingnya perspektif property rights dan good public governance dalam pengelolaan investasi.
Sementara Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.S., memberikan perhatian terhadap masih banyaknya tumpang tindih regulasi investasi dan mendorong agar konsep Reformasi Hukum Investasi menjadi salah satu gagasan utama dalam disertasi tersebut.
Rektor UKI, Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA., bahkan mengapresiasi kualitas penelitian Mardiman yang didukung 245 daftar pustaka dan 415 catatan kaki (footnote). Ia juga menilai disertasi tersebut lahir dari kegelisahan akademik yang kuat terhadap masa depan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Dalam sidang tersebut, Mardiman harus menjawab sekitar 20 pertanyaan dan berbagai masukan dari dewan penguji selama hampir 90 menit. Seluruh pertanyaan berhasil dijawab dengan argumentasi ilmiah yang komprehensif.
Hasilnya, Dewan Penguji menetapkan Mardiman lulus dengan nilai 91,27 atau huruf A. Ia juga memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,94 dengan predikat Cumlaude, sekaligus tercatat sebagai lulusan Doktor ke-3 Program Doktor Ilmu Hukum UKI dan Doktor ke-11 yang dihasilkan Universitas Kristen Indonesia.
Prestasi tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Morowali Utara, khususnya suku Mori. Keberhasilan Dr. Mardiman Sane membuktikan bahwa putra daerah mampu berdiri sejajar dengan akademisi nasional melalui kerja keras, ketekunan, dan semangat untuk terus belajar.
Gelar doktor yang diraihnya bukan menjadi akhir perjalanan, melainkan awal dari pengabdian yang lebih besar. Melalui keilmuan di bidang hukum, Mardiman diharapkan terus memberikan kontribusi bagi pembangunan hukum nasional, khususnya dalam menciptakan tata kelola investasi yang berkeadilan, melindungi lingkungan, serta menghadirkan kesejahteraan nyata bagi masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam seperti Morowali Utara.


Komentar