MOROWALI- Dugaan pelanggaran Pemilukada Morowali 2024, yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Morowali, salah satunya, dugaan Keterlibatan Kepala Desa yang mengkampanyekan Pasangan Calon tertentu,
Anggota Komisi 1 DPRD Morowali, Mohamad, berharap agar Pemerintah Kabupaten Morowali, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Morowali, mengambil langkah tegas terhadap oknum kepala Desa yang diduga kuat terlibat dalam pelanggaran Pemilukada.
“Pada dasarnya kepala desa di larang membuat keputusan yang menguntungkan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemlihan kepala Daerah sesuai ketentuan yang berdasar pada
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa” Ungkap Ahmad.
Lanjut Mohamad, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa, dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sesuai yang termuat pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Tentu setiap orang yang melanggar aturan pasti ada sangsinya.
“Saya Ingatkan, Adapun Sangksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar, larangan dalam politik praktis diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 7 tahun 2017, dan ada pidananya yang diatur dalam pasalnya” Tuturnya.
Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
UU No. 7 Tahun 2017
Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)
Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desayang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
UU No. 7 Tahun 2017
* Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
* Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa perlu mengambil langkah tegas kepada Kepala Desa yang terduga dan bahkan yang sudah dalam proses persidangan saat ini Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“diatur bahwa kepala desa yang melanggar larangan di atas akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian” Tutup Mohamad.
Komentar