Soal Penyegelan PKM Lee, Direktur LBH Sulteng: “Berpotensi Pidana Itu”

BERITA MORUT1,290 views

MOROWALI UTARA- Penyegelan Puskesmas (PKM) Lee kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang dilakukan oleh kontraktor CV. Cello Karya Pratama pada hari Rabu 2 Februari 2022 berpotensi pidana.

Hal ini disampaikan Direktur LBH Sulteng Julianer Aditya Warman. SH, saat dikonfirmasi tanggapannya oleh media ini, soal kronologis penyegelan Puskesmas Lee oleh rekanan, karna belum terbayar senilai 1,4 Miliar, sehingga tindakan tersebut menganggu pelayanan kepada warga masyarakat

“Berpotensi pidana itu, Yang jelas jika memang benar demikian… sepatutnya kontraktor mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan setempat, ” tulis Julianer sapaan akrabnya via pesan whatsapp (3/2)

Sebelumnya kepala desa Lee yang di konfirmasi media ini berupaya agar pelayanan Puskesmas Lee tetap berjalan,

“Tadi ada warga datang karena mau minta rujukan sementara Puskesmas tutup. Jadi saya telpon kontraktor nya dengan harapan mau buat pertemuan di desa agar pelayanan publik bisa tetap berjalan, ” ujar Kades Lee via telpon (2/2)

Direktur CV.Cello Karya Pratama Nirwan mengaku melakukan penyegelan Puskesmas karena pekerjaannya belum dibayarkan sekitar 1,4 Miliar.

“Iya begitu, 1,4 sekian-sekian Miliar, tahun 2017,2018 katanya sementara di atur, ” Ujar Nirwan melalui sambungan telpon (2/2)

Akibat insiden ini, pelayanan di Puskesmas Lee terganggu dan warga yang hendak meminta rujukan pada hari Rabu 2 Februari 2022 tidak dapat dilayani.**

Komentar