MORUT- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan wakil bupati Morowali Utara (Morut) Tahun 2024. Senin, 12 Januari 2025, pukul 08.00 WIB. Sidang ini berlangsung di Gedung MKRI 1, Lantai 4.
Tiga hakim konstitusi yang memimpin sidang sengketa pilkada di kabupaten kota, mereka bertugas di panel 3 terdiri atas hakim Arief Hidayat (Ketua Panel), hakim Anwar Usman, dan hakim Enny Nurbaningsih.
Permohonan sengketa dengan nomor perkara 87/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi, yang menggugat hasil Pilkada Morut 2024. Tim kuasa hukum pemohon terdiri dari Syahrudin dan Moh. Taufik.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta alat bukti yang diajukan. Tahap ini merupakan bagian penting dalam menentukan kelayakan perkara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam pembacaan materi gugatannya, Syahrudin menyoroti soal pelantikan pejabat tanggal 22 Maret 2024, soal SK yang tanggalnya dicoret.
“Terkait dengan pelanggaran pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 yang dilakukan oleh incumbent, yaitu melakukan pelantikan kepada pejabat di masa waktu 6 bulan, yang seharusnya tidak dibolehkan, dilakukan pada tanggal 22 maret 2024, tetapi SK yang beredar itu tanggalnya di coret jadi 21. Dan melakukan pelantikan pada tanggal 26 bulan Juli 2024, tidak semua pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret,”ujar Syahrudin
Pada point gugatan soal pelantikan pegawai ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 terkait kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Jika merujuk pada edaran Kemendagri tersebut terkait larangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada untuk melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon atau terhitung tanggal 22 Maret 2024. Seperti diketahui bahwa pada pelantikan tanggal 26 Juli 2024 salah satu pejabat yang dilantik yaitu Kadis Sosial Patta Toba tidak menghadiri pelantikan.
Materi gugatan berikutnya terkait dengan rendahnya partisipasi pemilih di kecamatan Petasia Timur, khususnya yang berstatus karyawan PT. GNI karna kebijakan lembur dengan nilai fantastis.
“Karna ada pihak perusahaan dalam hal ini PT. GNI pada waktu hari H pemilihan telah mengirimkan edaran untuk masuk kerja lembur dengan gaji fantastis jumlahnya 500 ribu, sehingga banyak orang memilih untuk pergi melakukan kerja lembur dari pada datang menyalurkan hak suaranya,”kata Syahrudin
Kuasa hukum paslon Jeff-Ruben ini juga menjelaskan tentang dugaan tidak netralnya penyelenggara pemilu, karna pada malam sebelum pencoblosan ada oknum perusahaan dirumah salah satu penyelenggara kecamatan, diduga terkait undangan memilih yang tidak disebarkan ke masyarakat.
Dalam sidang gugatan Pilkada Morut yang ditayangkan secara live oleh MK ini, baik hakim ketua Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih menanyakan soal bukti.
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih juga mempertanyakan gugatan pemohon di 11 desa yang partisipasi pemilihnya rendah,
“Sodara punya bukti berapa perolehan suaranya di 11 desa apalagi di 3 desa itu, ada buktinya,”kata Hakim Enny
Syahruddin selaku Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 menyatakan semua bukti lengkap diajukan,
“Ada yang mulia kami sudah ajukan,” jawab Etal sapaan akrab Syahrudin
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi di Panel 3, Arief Hidayat menyatakan bahwa bukti gugatan yang di ajukan P51 sampai dengan P57 yang sudah di verifikasi disahkan, seraya mengetok Palu.
“Sodara mengajukan bukti P51 sampai dengan P57, yang sudah diverifikasi disahkan,” tutup Hakim Ketua.
Komentar