Sidang Dugaan Korupsi DD/ADD Peleru Senilai 700 Juta Lebih di Tahap Pemeriksaan Saksi.

PALU- Kejaksaan Negeri Kolonodale menghadiri sidang pidana khusus pemeriksaan 4 orang saksi terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Kades Peleru Erickson Padaga dan mantan bendahara desa Peleru Nuraeni, di Kantor Pengadilan Negeri kelas 1A Palu. Senin, 01 april 2024.

Humas kejaksaan Kolonodale Sakti yang dikonfirmasi media ini mengatakan jumlah angka kerugian Negara dan pemeriksaan hari ini.

“Masih sidang pemeriksaan saksi, ahli, meringankan baru tuntutan. Kerugian Negara 700 juta lebih pak,”tulis Sakti via pesan Whatsapp (1/4)

Keduanya diduga terlibat dalam tipikor anggaran DD dan ADD sejak 2019, 2020 dan 2021. Bahkan sejumlah kegiatan di desa Peleru fiktif. Hal ini disampaikan ketua BPD Peleru Zakir yang hadir sebagai salah satu saksi.

“4 saksi…Pak Hengky yang di kecamatan, saya, ibu Nurfina dulu operator desa, pak Well pendamping desa. Masalah sambung pucuk, plat dekker. Sambung pucuk tidak ada, plat dekker yang 2021 itu tidak ada juga,”ungkap Zakir

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Komentar