MORUT- Bawaslu kabupaten Morowali Utara (Morut) hentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Pilkada terkait pelatihan peningkatan kapasitas tokoh agama di Makassar yang jadi temuan Gakkumdu.
Pelatihan tersebut diselenggarakan tanggal 24-28 Oktober diikuti oleh para pendeta dan Imam Masjid se Morut sebagai peserta. Dalam pelatihan tersebut terpasang spanduk petahana yang statusnya saat itu sedang cuti.
Mendapatkan pengaduan warga lewat WhatsApp, Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak. Mulai dari pegawai kesra dan staf. Namun sampai ke gelar perkara, Bawaslu Morut menghentikan kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Morut John Libertus Lakawa memberikan penjelasan jika tidak ditemukan pelanggaran terkait kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas tokoh agama di Makassar.
“Pertama Tidak ada yang melapor langsung, itu dulu kronologisnya, kami terima lewat WhatsApp tapi kami tindak lanjuti.
Kami minta pendampingan Gakkumdu kami sudah panggil dan kami sudah gelar perkara. Pertama kami kejar soal penggunaan fasilitas Negara, cuma dalam ketentuan itu dilarang penggunaan fasilitas Negara didalam kampanye. Yang kedua pelanggaran netralitas ASN, cuma didalam foto itu tidak ada ASN. Jadi kesimpulannya dihentikan, tidak ada pelanggaran,”ujar John Lakawa, Selasa 3 Desember 2024.
Integritas Bawaslu seolah di uji pada penanganan kasus di Pilkada Morowali Utara. Benarkah prosedur yang dilakukan oleh Bawaslu Morut dalam penanganan?
Sebagai lembaga publik yang bersumber dari keuangan Negara. Dalam melaksanakan kerja-kerjanya Bawaslu harusnya mempertimbangkan pentingnya keterbukaan informasi publik.
Komentar