MOROWALI- Sejumlah kawasan industry nikel di Kabupaten Morowali, akhir-akhir ini kerap mendapat sorotan dan kritikan masyarakat terkait sejumlah aktivitasnya yang diduga melanggar atau tidak sesuai aturan perundang-undangan. Salah satu perusahaan industry pertambangan yang kini mendapat sorotan yakni, PT. Anugrah Tambang Industri (ATI).
PT. ATI adalah perusahaan yang bekerjasama dalam pembangunan kawasan industry bersama PT. Vale Indonesia di wilayah desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah. Perusahaan ini kini disorot, karena diduga melakukan pengrusakan hutan mangrove.
Pengrusakan mangrove tersebut dilakukan untuk kepentingan pembangunan pelabuhan jetty atau biasa dikenal dengan terminal khusus (Tersus) yang berada diwilayah desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
“Memang benar disana (Sambalagi), pihak perusahaan sudah membabat habis mangrove untuk pembangunan jetty. Dulu disitu ada hutan mangrove, tapi sejak adanya pembangunan pelabuhan jetty mangrove pun sudah dibabat habis,” ungkap salah seorang tokoh pemuda di Bungku Pesisir yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Tidak hanya itu, lanjutnya, PT. ATI dalam pembangunan terminal khusus alias Jetty juga diduga melakukan reklamasi pantai tanpa mengantongi ijin. Sehingga aparat penegak hokum pun diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.
“Gegara akan membangun kawasan industri hal yang paling di perhatikan adalah mengenai sumber daya lingkungan itu sendiri, jika di awal sja tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan alamnya bagaimana dengan nasib nelayan 26 Desa di Wilayah Kepulauan serta desa lingkar kawasan industri,” tutupnya.
Komentar