BERITAMORUT.COM- Proyek pembangunan tanggul sungai desa Korololama diduga sengaja dikerjakan sembunyi-sembunyi, papan proyek baru terpasang sekitar 1 minggu, sementara pekerjaan sudah lama dimulai,
“Dari bulan 6 itu dikerja, baru minggu lalu dipasang papan proyeknya, itu pekerjaan memang disembunyikan pelaksanaannya karena papan proyeknya dipasang karena sudah mau habis masa kontraknya,” ujar Andar salah satu warga (31/8)
Proyek ini bersumber dari APBD Morut tahun 2021 senilai Rp. 193.052.000 dikerjakan oleh CV. Gamananda Pratama waktu pelaksanaan 120 hari kalender nomor kontrak: 560/07/SPK-PL/PPK-PL/DNKT/IV/2021
Pelaksanaan proyek ini menjadi tanda tanya warga bahkan Pemerintah desa Korololama melalui Kepala Desa Kristian Labunga menyurati Bupati Morut mempertanyakan status proyek tersebut masuk didesa mereka,
“Pembuatan tanggul sungai Korolama adalah usulan warga, sementara penempatan saat ini sepihak, tidak koordinasi dengan Pemerintah desa. Saya langsung menyurat ke Bupati,,tembusan DPRD, Nakertrans, Bapelitda dan inspektorat, terkait status proyek tersebut,ā€¯ungkap Kades Korololama kepada media ini (31/8)
Diduga tanggul yang dikerjakan ini untuk mengamankan usaha kos-kosan salah satu oknum kepala seksi di Nakertrans, Kurangnya pengawasan dalam proyek APBD sangat disayangkan, padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya dimulai sejak awal sampai ahir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Dalam Aturan sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah. Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek
Faktanya dilapangan terdapat sebuah proyek yang baru memasang papan pengumuman Proyek, setelah masa kontrak hampir selesai, sudah jelas melanggar peraturan. Bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal
Hingga berita ini tayang, kami mencoba konfirmasi kepada PPK Proyek tersebut namun belum berhasil terhubung.**
Komentar