MOROWALI UTARA- Pra Peradilan mantan Bupati Morowali Utara (Morut) inisial MA ditolak Pengadilan Negeri Poso, hal ini di sampaikan tim kuasa hukum Polres Morut saat di konfirmasi media, Rabu 12 Januari 2022.
“Jadi Pra 05 2021 pemohon pak MA keputusannya yang pertama menolak permohonan Pra peradilan pemohon secara keseluruhan. Kemudian yang kedua Membebankan biaya perkara kepada pemohon. Tanggal 3 Januari 2022 dilaksanakan sidang, putusannya kemarin tanggal 11 Januari 2022,” AKP Moh. Hamka, SH,. MH via sambungan telpon (12/1)
Menanggapi putusan Pra Peradilan ini, Merdiyansah mewakili tim kuasa hukum pemohon, mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan pengadilan,
“Pada prinsipnya kami sedang menunggu salinan putusan resmi untuk bisa membuat tanggapan resmi, seperti itu pak,” ujar kuasa Hukum Pemohon kepada media via sambungan telpon (12/1)
Pra Peradilan ini adalah langkah hukum yang dilakukan MA setelah Polres Morut melakukan penahanan, dan memproses laporan dugaan pencurian buah sawit milik PT Kurnia Luwuk Sejati di Blok 275 dan Blok 275 A Desa Momo, Kecamatan Mamosalato.*
Laporan: Hendly Mangkali
Komentar