Postingan Akun FB Nurmila Berujung Laporan Resmi

BERITA MORUT637 views

Postingan Akun FB Nurmila Berujung Laporan Resmi

 

Morowali Utara- Postingan akun media sosial facebook (FB) Nurmila kamis 03 desember 2020 berbuntut panjang di laporkan ke Polres Morowali Utara (Morut)

Kali ini relawan Dokter Delis yang adalah calon Bupati Morut tidak tinggal diam, Seprianus Nggaluku Gonti S.Hut didampingi pengacara Yansen Kundimang, SH. MH secara resmi melaporkan akun tersebut,

Postingan akun Nurmila

“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun palsu tersebut sesuai dengan postingannya pada tanggal 03 desember 2020,” ujar Seprianus kepada media ini (4/12).

Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang No.19 Tahun 2016.

Pasal 27 ayat 3 UU ITE memang menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Ketentuan ini masuk kepada delik aduan dan mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.

Pelaku juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), pasal 310 KUHP ayat (1) dan pasal 310 KUHP ayat (2).

 

Laporan pengaduan ini telah diterima aparat penegak hukum, masyarakat menanti tindakan tegas terhadap akun media sosial yang sengaja memuat pencemaran nama baik dan menganggu suasana damai di Pilkada Morut.

Postingan ini dinilai sangat keterlaluan dan diluar kepantasan dalam mewujudkan demokrasi yang selalu mengedepankan persatuan Bangsa.*(red)

Komentar