Polsek Bahodopi Kembali Meringkus Pengedar Sabu di Penghujung Tahun 2020
Morowali- Narkoba jenis Shabu seakan tak pernah berhenti beredar ditanah air, sekalipun pelakunya terancam hukuman berat.
Bahkan sampai hukuman mati, demikian halnya didaerah tambang di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng.
Untuk kesekian kalinya, Polisi Sektor Bahodopi kembali berhasil menangkap pengedar Shabu berasal dari kota Palopo, Sulawesi-Selatan, yang terciduk disalah satu kamar kost di Desa Bahodopi Selasa malam (29/12/2020).
Menurut Kapolsek Bahodopi IPTU. Zulfan, berdasarkan laporan warga tentang adanya transaksi narkoba disalah satu tempat kost yang terletak di Desa Bahodopi.
Tidak menunggu lama, ia bersama Kanit Reskrim IPDA Sumarlin dan 4 personil anggota Polsek langsung meluncur ke TKP.
“Setibanya ditempat sasaran, pada pukul 23:30 Wita kami langsung melakukan penggeledahan terhadap dua orang pria yang sedang mengkonsumsi Shabu,” paparnya.
Bahkan pada saat diciduk petugas, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang plastik berisi Shabu kedalam saluran air.
Pelakunya diketahui berasal dari kota Palopo Sulsel ini berinisial “DP” (32) dan rekannya berinisial “MT” (23).
Tak sampai disini, IPTU Zulfan mengatakan, setelah melakukan penggeledahan petugas menemukan barang-bukti 2 paket besar Shabu dengan berat bruto 8,57 gram serta uang tunai Rp 5.047.000,-.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 set timbangan digital, 3 set alat hisap Shabu/Bong lengkap, 1 buah pirek, 3 pemantik korek gas, 1 pak plastik klip serta 2 handphone.
Lanjut Kapolsek, dari tangan pelaku petugas juga mengamankan 2 dompet, 1 warna coklat milik “DP” berisi 1 KTP dan 3 lembar ATM BRI, 1 dompet warna hitam milik “MT” berisi 1 lembar KTP dan ATM BRI.
Petugas juga mengamankan 2 buku catatan yang disinyalir rekapan hasil penjualan Shabu dari para pelanggannya, terang IPTU Zulfan.
“Setelah dua pelaku digelandang ke Mako Polsek, kami berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, kemudian selanjutnya dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut,” bebernya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 subsider 127 dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.*(Metsul)
Komentar