Polres Morowali Diminta Sikapi Soal Limbah B3, Diduga Jual Beli Limbah Besi Eks Pabrik PT. ASI, Di Transon Langgar Aturan

MOROWALI- PT. Transon adalah salah satu perusahaan  yang miliki kawasan pabrik pemurnian Nickel di Morowali, tepatnya berada di Kecamatan Bungku Pesisir, Desa Laroenai. Walaupun perna gagal membangun pabrik, tahun ini sudah terlihat asap tebal pabrik mewarnai langit Desa Laroenai, yang bertanda jika pabrik pemurnian Nickel sudah beroperasi dan mulai memproduksi Nickel

Tentunya PT. Transon, selaku pemilik kawasan mulai bernafas legah sebab pembuktian keseriusan dirinya berinvestasi membangum pabrik Nickel, sudah dibuktikan. Namun bagaimana nasib dengan perusahaan yang gagal membangun pabrik, dikawasan PT. Transon, seperti yang dialamai PT. Artabumi Sentral Industri (PT. ASI). Media ini masi melakukan pengumpulan data soal siapa pemilik PT. ASI dan mengapa PT. ASI gagal membangun pabrik padahal jika dilihat konstruksi bangunan pabrik sudah terbangun, sebagaimana yang disampaikan warga sekitar pabrik

“Bisa dilihat pak, itu bangunan konstruksi pabrik PT. ASI, selain sebagian kontruksi bangunan pabriknya sudah jadi, material besi peralatan-peralatan pembangunan pabrik juga terlihat berhamburan, karena kebetulan didalam kawasan Transon, masih jadi jalur utama jalan yang menyambukan beberapa desa, jadi kelihatan itu pabrik PT. ASI yang gagal dibangun, bahkan dengar kabar konstruksi besi, dan bahan bakunya sudah dijual jadi besi tua, tapi lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Sekdes atau teman-teman di Laroenai, karna saya dengar-dengar sempat dipalang itu mobil kontener muat limbah besi itu” Ujar Au

Memperjelas jika PT. ASI gagal membangun pabrik, media mendapatkan informasi jika benar sejumlah bahan besi kontruksi pabrik PT. ASI telah dijual dalam bentuk besi tua (limbah Non B3) hal itu dibenarkan sejumlah warga Bungku Peisisir, yang mengatakan jika transaksi jual beli besi tua itu dilakukan oleh salah seorang ibu bernama Melisa, dengan salah satu perusahaan.

“Jadi kami ini heran, melihat dikawasan Transon, ini. Kami berharap pemberdayaan masyarakat Lokal khususnya pengusaha-pengusaha yang ada di Morowali, bisa diberdayakan dengan baik karna tujuan hadirnya pabrik salah satunya itu. Tetapi nyatanya urus besi tua saja mereka sendiri. Kami belum tau pengelolaannya, itu apa sesuai aturan atau tidak. Padahal kita masyarakat lokal ini bisa menyiapkan perusahaan limbah sebagaimana aturan yang berlaku dalam pengelolaan limbah non B3, karena untuk pembayaran pajak ditransaksi itu harus lengkap izin-izin perusahaan dibidang pengelolaan limbah dan  kita juga mampu kerja itu. Faktanya, Ibu Melisa memonopoli semua pekerjeaan di kawasan Transon mulain dari sayur sampai urusan besi tua” Ujar warga.

Ditambhkan warga, jika Melisa mengerjakan transaksi jual beli besi, bekas kontrusksi pabrik ASI, yakni dengan  PT. Wekkennindo Adimitra Kontrusksi (PT. WAK). Namun warga tidak mengetahui jelas asal usul ataupun statusnya PT. WAK dengan Melisa.

“Soal siapa ibu melisa, kami tidak tau persis jabatannya apa di Kawasan pabrik Transon, pastinya banyak pengadaan dan pekerjaan di atur, termasuk minuman Bir sama jual besi tua. PT. WAK juga kami tidak tau, dan selama ini besi-besi dimuat pake kontener sempat warga tahan itu. Bahkan warga yang menahan dikasi uang 40jt perbulan,  dibuatkan perjanjian dengan dalih gaji outscorsing. Polres Morowali harus segera menyahuti ini dan menindaki ini karena kedaan ini bisa menjadi pemicu-pemicu keributan, dan soal dugaan pengelolaan limbah tidak sesuai aturan perlu dilakukan penindakan hukum masa kita orang kampung lebih paham itu. Harusnya Polisi mengapresiasi pikiran positif warga dengan menindak si yang diduga pelanggar ini. Semoga saja cepat Kepolisian tangani persoalan ini” Tambah Warga

Perlu diketahui transaksi jual beli besi tua sebelumnya dikategorikan limbah B3 yang kemudian pemerintah merubah menjadi limbah Non B3, walau demikian harus tetap dilakukan dengan pengolahan dan transaksi jual beli sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, perusahaan yang melakukan transaksi harus mengantongi izin pengolahan limbah, harus memiliki izin angkut jual guna pelaporan perpindahan limbah barang industri ke pemerintah, sehingga perlu pihak Kepolisian Polres Morowali melakukan penindakan hukum.

Tidak hanya soal jual beli limbah besi dikawasan industri tambang, Kepolisian juga perlu melakukan peneyelidikan soal pengolahan limbah B3, disetiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3, dan pengolahan limbah B3, yang berada di rumah sakit dan tempat usaha lainnya yang menghasilakan limbah B3.

Komentar