Pilkades Ulang Bintangor Mukti 10 Februari 2022

BERITA MORUT1,401 views
Foto illustrasi

MOROWALI UTARA- Pemilihan kepala desa (Pilkades) Bintangor Mukti harus dilakukan ulang, pada tanggal 10 Februari 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Penyelenggaraan Administrasi Dinas PMD Morut Charles Natanael Toha, S.Sos, M.Si yang dikonfirmasi media ini,

“Mat siang tanggal 10 Februari voting day di Bintangor Mukti, ” tulis Charles Toha via pesan Whatsapp (31/1)

Pemilihan ulang kepala desa Bintangor Mukti dilakukan setelah tim khusus yang di pimpin Sekda Morut menemukan sejumlah pelanggaran.

Setelah mendengar, mempelajari dan mengumpulkan fakta-fakta yang ada, tim khusus berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran khususnya khususnya jumlah pemilih tetap di Desa Bintangor Mukti.

Sesuai bukti-bukti yang dikumpulkan tim khusus, jumlah pemilih tetap di Desa Bintangor Mukti 447 orang, namun saat pemilihan menjadi 453 orang. Setelah diteliti, ternyata ada tambahan pemilih sebanyak enam orang yang belum cukup enam bulan berdomisili di desa itu sesuai bukti KTP.

“Sesuai ketentuan dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa jelas tertulis bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih. Selanjutnya ditegaskan berdomisili di desa sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan penduduk,” jelas Musda Guntur, melalui release MCDD (20/1).

Sebelumnya pada Pilkades serentak 13 Desember 2021, 2 kandidat bertarung di desa Bintangor Mukti dengan perolehan suara yang sangat tipis. Berikut hasil Pilkades Bintangor Mukti 13 Desember 2021 yang di batalkan, :

Nomor Urut 1 Heri langguta jumlah suara : 193 suara.
Nomor Urut 2 Kahar Abdulah jumlah suara : 188 suara.**

Komentar