MOROWALI UTARA- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2022 di 48 Desa, 98 TPS yang tersebar di 10 Kecamatan, di kabupaten Morowali Utara (Morut) berbuntut gugatan dan harus dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Di 6 desa terjadi aduan Pilkades oleh calon kepala desa yang ikut berkompetisi. Desa tersebut adalah Desa Mayumba, Desa Londi, Desa Kalombang, Desa Tirongan Atas, Desa Menyoe dan Desa Pandauke.
Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Penyelenggaraan Administrasi Dinas PMD Morut Charles Natanael Toha, S.Sos, M.Si yang dikonfirmasi media ini menyampaikan keputusan hasil aduan 6 desa tersebut.
“Untuk keputusan hasil aduan pilkades desa Mayumba, Londi, Kalombang, Tirongan Atas dan Menyoe . Tim khusus (Timsus) penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa kabupaten Morut memutuskan bahwa permohonan keberatan tidak berdasar, dan tidak mengajukan bukti bukti yang valid untuk menguatkan dalil keberatan dan tidak dapat diterima karena proses pelaksanaan Pilkades sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Charles via pesan whatsapp kepada media ini (9/8)
Sementara untuk desa Pandauke di kecamatan Mamosalato gugatan Pilkades di Terima dengan sejumlah keputusan,
Untuk desa Pandauke tim khusus penyelesaian sengketa Pilkades kabupaten Morut memutuskan.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Merekomendasikan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa Pandauke pada TPS 1dengan membatalkan hasil penetapan pemilihan kepala desa yg dilaksanakan tanggal 18 Juli 2022.
3. Merekomendasikan dalam Pilkades desa Pandauke akan dilakukan oleh panitia Pilkades tingkat desa dan di pantau langsung oleh panitia Pilkades tingkat kecamatan dan Kabupaten
Charles menambahkan Panitia akan menyusun jadwal dan tahapan Pilkades di desa Pandauke. PSU di rencanakan bulan Agustus 2022.**
Komentar