PHP Pilkada Morut, Tim Delis-Djira Siap Hadapi Sidang Lanjutan di MK

PHP Pilkada Morut, Tim Delis-Djira Siap Hadapi Sidang Lanjutan di MK

JAKARTA – Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah, akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Kamis 25 Februari 2021.

“Kita sudah terima pemberitahuan resmi dari panitera MK. Kita sudah siap,” jelas Yansen Kundimang, SH, MH, salah seorang kuasa hukum pasangan Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS – H. Djira K, SPd, MPd di Jakarta Jumat sore (19/2).
Dalam persidangan ini, pasangan Delis-Djira merupakan pihak terkait (pemenang Pilkada Morut). Sedangkan pemohon (penggugat) adalah pasangan Holiliana-Abudin Halilu.Surat pemberitahuan dari MK bernomor 382.104/PAN.MK/PS/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 ditandatangani oleh Panitera MK, Muhidin, SH, M.Hum.

Tim Hukum Paslon Delis-Djira

Dalam surat tersebut disebutkan agenda persidangan lanjutan ini adalah pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring (online), serta penyerahan dan pengesahan alat bukti tambahan.

Sementara itu, pada Kamis (18/2) malam, tim kuasa hukum pasangan Delis-Djira kembali melakukan pertemuan khusus di kawasan Plaza Senayan Jakarta, untuk menghadapi persidangan selanjutnya.

Dr. Umbu Rauta SH, M.Hum

Pertemuan itu dihadiri Dr. Umbu Rauta, SH, M.Hum, Dr. Winner Agustinus Siregar SH, MH, Yansen Kundimang, SH, MH dan Muhammad Balyah SH. Hadir pula Liaison Officer (LO) M. Masnan.

Tim hukum ini berkesimpulan bahwa posisi kemenangan pasangan Delis-Djira pada Pilkada Morut lalu sangat kuat, murni dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bisa disaksikan sendiri pada sidang Jumat lalu. Materi gugatan pihak pemohon sangat kabur,” jelas Dr. Umbu Rauta.
Pada saat sidang pendahuluan tersebut, baik Termohon KPU Morowali Utara, Bawaslu Morowali Utara dan Pihak Terkait, sepakat menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pasangan Holiliana-Abudin. Oleh karena itu mereka meminta majelis hakim untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Selanjutnya, pada sidang pembacaan putusan sela di MK 15-17 Februari lalu. majelis hakim telah memutuskan menolak/menghentikan sebanyak 100 dari 132 gugatan PHP Pilkada. Dengan demikian hanya 32 perkara yang berlanjut untuk tahap pembuktian.

Gugatan yang ditolak/dihentikan tersebut di antaranya karena gugatan tersebut dicabut kembali oleh pemohon, gugatan melampaui batas waktu pengajuan gugatan dan selisih suara antara pemohon (penggugat) dengan pihak terkait yakni pasangan calon yang menang melampaui ambang batas 2 persen.

Sesuai jadwal resmi dari MK, sidang selanjutnya adalah tahapan pembuktian dengan keterangan saksi/ahli 22 Februari hingga 5 Maret, kemudian pada 8-18 Maret rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Persidangan kembali dilakukan 19 – 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan.**(AL)

Komentar