Penyidik Polda Sulteng Periksa Lokasi Yang Jadi Sengketa PT. ANA dan Petani di Bungintimbe

BERITA MORUT3,456 views

MOROWALI UTARA- Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Ditreskrimsus Brigpol I Made Rai Mulyawan bersama rekan dan pihak Kanwil ATR/BPN Sulteng melakukan Pengecekan Lokasi Petani Bungintimbe Morowali Utara, Rabu 27 Juli 2022.

Kuasa hukum dari Ambo Enre, Yansen Kundimang, SH,.MH mengatakan pihaknya menunggu perkembangan penyidikan,

“Saya sifatnya menunggu perkembangan penyelidikan dari kegiatan tadi dari olah TKP terhadap klien kami, sehingga jika ada kendala-kendala bukti terkait perkara ini akan segera kami lengkapi, ” ujarnya

Sementara hadir juga aktivis agraria Noval A. Saputra di lokasi,

“Saya sebagai aktivis agraria bersama Ambo Enre dengan petani lainnya serta kuasa hukum mendampingi penyidik Polda Sulteng melakukan pengecekan lokasi milik Ambo Enre yang telah ditanami hingga panen oleh PT.ANA lebih kurang 10 tahun, yang secara legal formal PT.ANA tidak mengantongi HGU perihal itu diperkuat dengan penyataan pihak Kanwil ATR/BPN Sulteng maupun Kantor Pertanahan Morut disetiap kesempatan kami berjumpa, sehingga laporan petani tersebut sebagai dasar untuk mengetahui serta menguji Undang undang 39/2014 tentang perkebunan, ” ujar Noval

Sementara pelapor Ambo Enre berharap Penyidik mengedepankan objektifitas dalam persoalan ini,

“Saya sebagai pelapor atas dugaan pendudukan yang tidak sah oleh PT.ANA, berharap penyidik Polda Sulteng mengedepankan objektifitas dalam menangani konflik agraria antara PT.ANA dan Petani serta menyelidiki laporan polisi yang saya laporkan 22 November 2021 sehingga hari ini penyidik Polda Sulteng turun melakukan pengecekan lokasi sebagai tindaklanjut untuk mencocokan dokumen dan bukti fisik penguasaan dan kepemilikkan,” ujar petani tersebut.

Kami juga mencoba menghubungi Penyidik Polda Sulteng Ditreskrimsus Brigpol I Made Rai Mulyawan, S.H via sambungan telpon, namun belum bisa terhubung sampai Berita ini tayang.**

Komentar