PALU- Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng akan periksa sejumlah pihak terkait laporan Mantan Kadis Pendidikan Morowali Utara (Morut) Moh. Yamin Abdul Samad, yang melaporkan Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan pemalsuan surat.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari membenarkan laporan tersebut telah masuk ke Polda Sulteng
“Betul laporan tersebut sudah masuk di Polda Sulteng tgl 27 Agustus 2024 lalu.
Laporan masih dipelajari oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng,
Untuk selanjutnya menyusun rencana langkah-langkah penyelidikan, antara lain akan mengundang beberapa orang untuk dilakukan pemeriksaan,”tulis AKBP Sugeng Lestari via pesan WhatsApp (31/8)
Dalam laporan polisi tanggal 27 Agustus 2024, yang di sampaikan Pelapor ke media ini, kronologis kejadian Pada tanggal 12 Mei tahun 2022 terlapor selaku Bupati Morowali Utara telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821.3/320.7/BKPSMD/V/2022 dimana isi keputusan tersebut ialah memberhentikan pelapor saudara Moh. Yamin, sebagai kepala bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga kemudiaan diangkat dalam jabatan baru sebagai analis kebijakan ahli madya pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Morowali Utara. Dimana jabatan tersebut tidak terdapat dalam struktur organisasi Kesbangpol Kabupaten Morowali Utara. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polda Sulteng.
“Ada SK dikasih ke saya itu analis ahli madya itu tidak ada dalam struktur di Kesbangpol Kabupaten Morowali Utara, itu salah satu pemalsuan dokumen otentik,”ungkap Moh Yamin kepada media ini (30/8)
Moh Yamin salah satu ASN yang berperkara sampai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 642 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ada enam poin yang diputuskan MA dalam pokok perkara kasasi dalam perkara ini, yaitu:
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821/122/RHS/KEP-B.MU/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang pembatalan Keputusan Bupati Morowali Utara:
-(Nomor: 821.23/01/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.24/02/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821/03/KPE-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.23/04/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.24/05/KEP-B.MU/I/2021);
-(Nomor 821.22/07/KEP-B.MU/II/2021);
-(Nomor 821.23/08/KEP-B.MU/II/2021);
-(Nomor 821.24/09/KEP-B.MU/II/2021);
-(Nomor 821/1010/KEP-B.MU/II/2021).
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 821/122/RHS/KEP-B.MU/III/2021 tanggal 12 Maret 2021.
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak dan kedudukan para Penggugat seperti semula.
5. Mewajibkan Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami para Penggugat sebesar Rp128 juta.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Sampai berita ini tayang kami mencoba untuk konfirmasi bagian hukum Pemkab Morowali Utara.
Komentar