Pengadilan Negeri Poso Kabulkan Gugatan Praperadilan Made Sami

POSO- Pengadlian Negeri (PN) Poso mengabulkan Permohonan Praperadilan Nomor : 9/Pid.Pra/2025/PN Pso, atas Penghentian Perkara (SP3) dalam Laporan dugaan tindak pidana penipuan Nomor : STPL/80/IV/RES.1.11/SPTKT/RES Morowali Utara tertanggal 2 April 2022, terhadap Kepolisian Resort Morowali Utara.

Permohonan Praperadilan di daftarkan pada tanggal 4 Agustus 2025 yang dimohonkan oleh Ni Made Sami selaku Pelapor dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui Kantor Hukum YAMS & Partner’s Poso yang disidangkan pada tanggal 19 Agustus 2025.

Hal ini berawal dari Laporan Polisi Ni Made Sami, seorang perempuan warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara melaporkan dugaan Tindak Pidana yang terjadi pada tanggal 4 Mei 2019 pada POLRES Morowali Utara dengan Nomor : STPL/80/IV/RES.1.11/SPTKT/RES Morowali Utara tertanggal 2 April 2022.
Laporan ini kemudian dihentikan oleh POLRES Morowali Utara melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPPP/8/VI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025 dengan alasan tidak cukup alat bukti dan perkara yang dilaporkan tidak ditemukan Mens Rea (Niat Jahat) dari Terlapor.

“Secara proses, pada prinsipnya, Permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Poso diajukan karena adanya terbit SP3 dari POLRES Morowali Utara”, ungkap Moh. Hasan Ahmad, S.H., selaku Pengacara dari Pemohon.

Ni Made Sami, selaku Pemohon, bersama Kuasa Hukumnya mengikuti proses sidang. Pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025, yang agendanya Pembacaan Permohonan Praperadilan dan kemudian langsung dijawab oleh POLRES Morowali Utara selaku Termohon. Kemudian pada tanggal 21 Agustus 2025, dengan agenda Pembuktian.

“Dalam fakta persidangan, terungkap adanya inkonsistensi alasan dikeluarkannya SP3 dari Termohon. Dimana dalam faktanya, Surat SP2HP pada tanggal 12 Mei 2025 dan SP3 tertanggal 17 Juni 2025 menyatakan bahwa alasan dihentikan karena tidak cukup alat bukti”, pungkas Yansen Kundimang, S.H.M.H., Advokat dari Kantor Hukum YAMS & Partner’s yang juga mendampingi Pemohon.

“Hal ini kemudian, tidak selaras dengan Jawaban dan Duplik dari Termohon, yang menjelaskan adanya SP3 disebabkan karena Laporan Polisi Nomor : STPL/80/IV/RES.1.11/SPTKT/RES Morowali Utara tertanggal 2 April 2022, merupakan bukan tindak pidana”, tambah Yansen.

Dalam Pembuktiannya dipersidangan, pantauan media ini, Pemohon menghadirkan alat bukti berupa Saksi Fakta dan Ahli serta alat bukti Surat. Pemohon, melalui Saksi – saksinya, menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan permintaan keterangan, baik pada tingkat Penyelidikan maupun tingkat Penyidikan POLRES Morowali Utara, membenarkan, adanya pemeriksaan yang dilakukan Termohon. Yang mana penjelasan dalam keterangannya, saksi saksi Pemohon mengakui, bahwa benar proses jual beli yang dilakukan oleh Ni Made Sami bersama CL sebagai Terlapor pada tanggal 4 Mei 2019. Terlebih lagi, Pemohon juga menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Tadulako (UNTAD), yakni Dr. Jubair, SH, M. Hum. Selain itu, dalam fakta persidangan, terungkap adanya barang bukti berupa kwitansi jual beli senilai Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah).

Termohon, juga menghadirkan alat bukti Saksi sebanyak 4 orang, diantaranya CL, sebagai Terlapor dan 1 orang penyidik POLRES Morowali Utara serta alat bukti Surat, diantaranya Laporan Polisi, BAP, SP2HP, SPDP dan SP3.

“Dengan dikabulkannya Permohonan Praperadilan melalui Putusan hari ini, kami sangat berterima kasih. Semoga keadilan dinegeri ini tetap ditegakkan”, tutup Ni Made Sami.

Komentar