MOROWALI UTARA – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kembali membuka tender pengadaan lampu jalan tenaga Surya. Pendaftaran dibuka hingga 8 September 2025, dengan total anggaran Rp300 juta yang bersumber dari APBD Perubahan tahun 2025.
Adapun tiga titik lokasi proyek tersebut yaitu:
• Pemasangan lampu jalan menuju Padang Dusun Korowasu, Desa Kolaka.
• Pemasangan lampu jalan tenaga Surya di Dusun I, Desa Tinompo.
• Pemasangan lampu jalan tenaga Surya di Desa Mayumba.
Masing-masing titik dianggarkan Rp100 juta, sehingga total dana yang disiapkan sebesar Rp300 juta.
Namun, di balik pengadaan ini, sorotan publik begitu tajam. Pasalnya, proyek lampu jalan tenaga Surya di Morut masih menyisakan persoalan hukum. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Morowali Utara tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga Surya tahun 2024 yang menelan pagu anggaran sekitar Rp3 miliar. Sedikitnya 15 saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat, panitia pengadaan, hingga pihak pelaksana.
Publik pun bertanya-tanya: mengapa proyek serupa kembali dilaksanakan sementara kasus sebelumnya belum tuntas? Apakah pemerintah daerah sekadar mengejar serapan anggaran tanpa belajar dari kegagalan dan masalah yang menjerat tahun lalu?
Ironinya, lampu jalan yang seharusnya menjadi simbol terang bagi masyarakat justru dikhawatirkan menjadi “lampu redup” yang menyinari praktik kolusi, mark up, hingga dugaan korupsi. Dalam beberapa kasus, pengadaan lampu tenaga Surya seringkali menuai kritik karena kualitas barang yang rendah, harga yang jauh dari standar pasar, hingga distribusi yang tidak merata.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran baru. Jangan sampai Rp300 juta dari uang rakyat kembali menguap tanpa manfaat nyata bagi masyarakat desa yang membutuhkan penerangan jalan.
Lebih jauh, publik berharap Dinas Perhubungan Morut dan panitia pengadaan berhenti bermain-main dengan proyek kecil bernilai besar ini. Transparansi harus dikedepankan, mulai dari spesifikasi barang, metode pemasangan, hingga pemeliharaan lampu jalan.
Kejaksaan Negeri Morut juga ditantang untuk bersikap tegas: jangan biarkan kasus 2024 menjadi abu-abu. Proses hukum harus dibuka terang benderang agar menjadi pelajaran bagi pengelola keuangan daerah.
Karena jika tidak, pengadaan lampu jalan tenaga Surya akan terus menjadi proyek berulang yang gelap di balik terang, menguras anggaran rakyat tanpa meninggalkan manfaat yang sepadan.
Komentar