Pemkab Banggai Gelar Sosialisasi Penerapan dan Pemberlakuan “New Normal”
BERITA MORUT, BANGGAI, LUWUK – Pandemi virus covid-19 atau yang biasa disebut dengan virus corona di Indonesia sendiri belum berakhir, dimana dan pada setiap harinya terdapat catatan update dari pihak Satgas Covid. melalui komitmen bersama, Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi penerapan dan pemberlakuan sistem kenormalan baru atau biasa disebut dengan new normal, kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Umum, Kamis (02/07/2020) siang.
Turut hadir Unsur Forkopimda meliputi, Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai, Perwakilan DPRD Kabupaten Banggai, Dandim 1308 L/B, Perwakilan Polresta Banggai, Kejaksaan Negeri Banggai, Tokoh Masyarakat, Kalangan Pengusaha dan sejumlah peserta sosialiasi.
Bupati Banggai Dr. Ir, H. Herwin Yatim saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, dalam menyikapi situasi pandemi covid -19 perlu dilakukannya pembatasan demi memutus mata rantai penyebaran covid 19 yakni dengan selalu mentaati secara ketat protokol kesehatan.
“Pemberlakuan kenormalan baru ini, masyarakat diminta dalam menjalani aktifitas ataupun rutinitas diharapkan berjalan dengan normal dan mengacu kepada ketentuan pemberlakuan New Normal”ucapnya.
Bupati Banggai mengungkapkan, dalam pertemuan ini juga akan dibuat juga Standart Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dalam operasional bagi pelaku usaha dengan peraturan perizinan dari Pemerintah setempat dari izin keramaian dari Kepolisian dan mengenai pemberlakuan waktu.
“Mulai saat ini tempat hiburan dan fasilitas olahraga akan dicek langsung apabila telah mendapat rekomendasi dari tim gugus tugas covid -19 dan apabila belum mendapatkan izin diharapkan untuk melapor” tuturnya.
Lanjutnya, semua karyawan wajib memakai face shield, masker dan sarung tangan saat bekerja dan kepada karyawan harus sudah mempunyai thermo gun untuk mengecek suhu para pengunjung., guna mengurai kerumunan bagi tempat hiburan keluarga dan fasilitas lainnya agar dikrangi kapasitas ruangan ataupun lapangan olahraga, jam operasi tempat hiburan dan fasilitas olahraga, tempat karaoke, 10.00-24.00 wita. Fasilitas olahraga, 08.00-24.00 wita.
Saat berlangsungnya kegiatan sosialiasi, Unsur Forkopimda melahirkan kesepakatan sebagai berikut;
Kepatuhan New Normal
1. Segala ketentuan protokol kesehatan New Normal harus dipatuhi secara bersama
2. Pengawasdan terhadap pemberlakuan New Normal oleh tim Pemerintah Kabupaten Banggai yang terdiri dari TNI-POLRI dan Satgas Covid-19 serta dukungan Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat.
3. Keterlibatan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sangat diperlukan demi suksesnya penerapan kenormalan baru.
4. Bagi Pimpinan Perangkat Daerah, BUMN dan Instansi vertikal serta Camata Se Kabupaten Banggai untuk supaya mensosialisasikan, menerapkan dan melakukan pengawasan pemberlakuan dan ketentuan new normal
5. Apabila ketentuan tidak ditaati, maka akan dilakukan tindakan tegas yaitu penyupan dan pencabutan izin dari Pemerintah Kabupaten Banggai dan izin dari Kepolisian.
Media Diskominfo Banggai/HM
Komentar