MOROWALI- Sengketa lahan di Morowali masi saja terus terjadi, berbagai motif dan alasan sehingga peluang para oknum merampas dan menjual tanah masyarakat kemudian di jual ke perusahaan terus terjadi. Lukman masyarakat Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur, mengeluhkan kebun miliknya diduga telah dijual ke PT. Vale.
Salah satu anak Lukman bernama Arifin yang dikenal dengan panggilan papa Agil, mengatakan bahwa tanah orang tuanya masuk dalam wilayah izin PT. Vale, seluas 2,5 hk, masuk dalam daftar pembayaran pembebasan lahan oleh Vale, namun hingga saat ini orang tuanya tidak pernah mendapatkan pembayaran tersebut, namun sebagian warga sudah menerima pembayaran lahan. Tidak ingin bersepekulasi papa Agil mewakili orang tua, meminta pihak Kecamatan untuk mediasi namun hingga saat ini hasil media tidak jelas
“Jadi sebelunya, dapat info kebun orang tua saya masuk dalam daftar pembebasan atau ganti rugi lahan, oleh Vale, tentunya kami terima. Namun sampai saat ini sejumlah warga sudah menerima pembayaran, orang tua saya belum dan kemudian saya cari info, saya dengar sudah dibeli Vale, jadi menjaga untuk tidak ribut dan menghargai pemerintah saya komuniksi dengn camat dengan melayangkan surat, meminta untuk dimediasi, pak camat merespon surat saya dan mediasi. Kemudian kami sepakat bersama Pemerintah desa, Kecamatan dan pihak Vale turun lokasi memastikan bahwa lahan mana saja yang sudah dikuasi oleh Vale, atau sudah dibayar Vale, namun sampai sekarng tidak pernah ada turun lapangan, jadi sy mengambil jalan ke penegak hukum, berharap kejelasan dan titik terangnya ada” Kata Papa Agil.
Menurt Papa Agil, tanah kebun orang tuanya itu tidak dipungkiri belum ada SHM, namun semua masayarakat Bahomotefe tau bahwa tanah itu kebun orang tua, dengan pembuktian tanam tumbuh dalam tanah tersebut, dan tanaman itu ada bukan setelah diketahui mau dibebaskan lalu kemudian ditanami, namun sebelum ada kabar pembebasan, bahkan tanaman tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan orang tua kami.
“Itu kami akui tidak kantongi sertifikat namun bukti lain jika tanah itu milik orang tua karena ada tanam tumbuhnya dan satu bahomotefe tau itu kebun orang tua, yang sifatnya budel, berharap pihak Kepolisian bisa membantu mediasi sebab jika berlarut-larut akan menjadi sumber permasalahan nantinya, saya ingin tau jika sudah di bayar, kepada siapa? Kalau begini tidak jelas tidak ada keterbukaan, ada apa? Semoga Pemerintah Desa juga memahami keadaan masyarakat, saya tidak mengejar hak orang tapi saya mengejar hak orang tua hak keluarga saya” kata Papa Agil.
Kepala Desa Bahomotefe Sarfan Hani, dikonfimasi via pesan whatsapp, mengatakan jika lahan yang diklaim milik orang tua papa Agil, sebelumnya sudah dijual ke perusahaan lain, yang pernah masuk di Desa Bahomotfe, namun sudah tutup sehingga menurutnya, lemerintah tidak bisa memaksakan keinginan masyarakat
“Lahan atau kebun lukman itu sudah terjual ke cmpp atau gsmi thn 2011.setahu sy dan ada buktinya sama PT CMPP, Kalo mereka mau pertanyakan ke CMPP saja” Kata Kades di Chet Whatsapp.
Komentar