MORUT – Polsek Petasia mulai menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial O di Desa Sampalowo, Kecamatan Petasia Barat.
Saat dikonfirmasi, Plh Kapolsek Petasia, IPDA Riswanto, SH mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta memanggil para terlapor dalam waktu dekat.
“Besok saya undang korban untuk diambil keterangannya. Kemudian terlapor saya jadwalkan hari Senin, 4 Mei 2026, untuk dimintai keterangan,” ujar IPDA Riswanto, kamis (30/4).
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara membutuhkan tahapan sehingga tidak dapat dilakukan secara instan, terlebih dengan banyaknya kasus yang ditangani di wilayah hukum Petasia. Namun polisi memberikan perhatian serius atas kasus ini.
“Intinya kami akan melakukan proses penyelidikan setelah semua keterangan rampung, kemudian akan digelar perkara untuk penilaian status dari lidik ke sidik. Setelah itu kami bisa melakukan upaya paksa. Selanjutnya kembali digelar perkara untuk penetapan tersangka dan penahanan,” jelas IPDA Riswanto.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Hendly Mangkali, meminta polisi segera memeriksa para terlapor,
“Korban adalah ponakan kami. Keluarga sangat keberatan setelah mendengar kronologis lengkap yang diceritakan korban, apalagi terdapat luka robek. Selain itu tidak ada itikat baik untuk minta maaf” ungkap Hendly.
Ia menegaskan, terlapor berinisial i diduga menjadi pemicu awal terjadinya penganiayaan yang kemudian diikuti oleh terlapor lainnya.
Apapun kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan oleh korban, tidak dibenarkan melakukan penganiayaan apalagi sampai menginjak perut korban yang belum sampai 1 tahun operasi Caesar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
Hendly menegaskan yang membuat kecewa, para terlapor tidak punya niat untuk meminta maaf sehingga akan ada yang diseret dalam penjara.



Komentar