MOROWALI UTARA- Salah satu oknum aktivis di desa Bunta inisial AL diduga menggadaikan sertifikat milik warga di koperasi Palu dan tidak membayar angsuran pinjamannya,
Warga bernama Alfid yang memiliki lahan di desa Baku-Bakulu kabupaten Sigi menceritakan kronologis oknum inisial AL yang adalah kerabatnya datang meminjam sertifikat untuk digadaikan, dan kini justru membuatnya ditagih koperasi.
“Jadi dia datang ke saya minta tolong, karena rencana ba pinjam di koperasi Balopa di Palu itu jalan tanjung Manimbaya, dia ba pinjam tidak ada jaminan. Saya kasih pinjam lah saya punya sertifikat, di koperasi itu saya bikinkan surat kuasa. Pas 2021 akhir saya ditelpon sama koperasi dia tidak pernah bayar-bayar, 15 juta dia pinjam. Saya coba hubungi saya cari nomornya, saya tunggu dia punya niat baik, saya pigi ke koperasi Desember. Karena saya sudah ditelpon berapa bulan berturut-turut, yang bersangkutan juga sudah tidak ada di Palu sudah pindah rumah. Saya telpon-telpon tidak pernah digubris, saya mau tunggu niat baiknya. Itu lahan saya di kampung Palolo desa Baku-bakulu, karena saya dikasih waktu sampai November 2022 ini, ” Ujar Alfid kepada media ini (28/1)
Saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, AL yang juga pernah berprofesi sebagai jurnalis ini berdalih tidak ada masalah, dan sudah bertemu warga tersebut,
“Di mana kt ..spy sy ketemu dan jelaskan. Kami dari rmhnya TDK ada apa2..dia jg heran, ” tulis AL via pesan whatsapp (28/1).
Dari pantauan media ini, Dari aktivitasnya yang di posting di akun sosial media, AL bersama sejumlah aktivis lain berjuang soal keadilan bagi warga Bunta.**
Komentar