Mulai 6 Januari, Masuk Palu Wajib Bawah Hasil Rapid Test Antibodi

BERITA MORUT669 views

Mulai 6 Januari, Masuk Palu Wajib Bawah Hasil Rapid Test Antibodi

 

Morowali Utara- Mulai 06 januari 2020 masuk kota Palu wajib menunjukan hasil rapid test antigen non reaktif berlaku 3×24 jam jika dari luar Sulawesi Tengah (Sulteng),

Dan untuk pelaku perjalanan dari Kabupaten dalam wilayah propinsi Sulteng wajib menunjukan hasil rapid test antibodi non reaktif berlaku untuk 5×24 jam,

Hal ini sesuai surat edaran walikota Palu nomor 443/2429/Dishub/2020 perihal persyaratan pelaku perjalanan masuk ke wilayah kota Palu per tanggal 29 desember 2020 yang di tandatangani Sekretaris Kota Palu H. Asri, SH.

Untuk pelaku perjalanan asal kabupaten Morut yang hendak menuju ke Palu dapat melakukan rapid test antibodi di Puskesmas atau Rumah Sakit,

Ketersediaan Bahan rapid test antibodi sendiri di beberapa Puskesmas stoknya sangat terbatas,

Di Puskesmas Tomata kecamatan Mori Atas, Kepala PKM Tomata mengatakan per hari ini masih tersedia,

“Kalau rapid tes antibodi masih ada stok pak, untuk pelaku perjalanan kami layani,” tulis Kepala Puskesmas Arif Pascal (4/1).

Sementara Puskesmas Tiu Kecamatan Petasia Barat stok sangat terbatas,

Untuk saat ini di PKM kalau anti gen stok sangat terbatas hanya untuk kasus tracking, emergency, jika ada Masyarakat yang membutuhkan pelayanan rapid anti gen, silahkan membawa sendiri bahan rapidnya dan kami akan layani,” tulis Kepala Puskesmas Anuntoluwu Susni Toadji (4/1).

Sementara di Puskesmas Beteleme kecamatan Lembo, rapid tes antibodi untuk pelaku perjalanan akan di koordinasikan dengan Dinas Kesehatan terkait.

Selain di puskesmas, di beberapa apotik di Morut juga menjual bahan rapid tes antibodi yang bisa dibeli sendiri oleh warga, dan dibantu petugas kesehatan pemeriksaannya jika mendesak hendak melakukan perjalanan keluar Kota.*(Foto illustrasi)

 

REDAKSI

Komentar