Mendapatkan Opini WTP,  BPK Beri Waktu 60 Hari, Pemda Morut Selesaikan Raibnya Asset Rujab

BERITA MORUT954 views

Mendapatkan Opini WTP,  BPK Beri Waktu 60 Hari, Pemda Morut Selesaikan Raibnya Asset Rujab

 

BERITAMORUT.COM- Meskipun BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Morut 2020, namun Kepala BPK Sulteng Slamet Riyadi memberikan tiga catatan khusus yang harus segera diselesaikan pemkab Morut paling lambat 60 hari ke depan.

Catatan pertama, kata Slamet Riyadi di Palu, Senin, terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan. Namun ia tidak merinci jenis kesalahan serta di OPD mana hal itu terjadi.

Catatan kedua, ada keterlambatan penyelesaian 6 (enam) paket dari realisasi belanja modal dan 4 (empat) paket pekerjaan belanja barang iserahkan kepada masyarakat, belum dikenakan sanksi denda.

Catatan ketiga soal raibnya asset tetap berupa peralatan dan mesin pada rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Kami harapkan catatan-catatan ini mendapat perhatian Bupati Morut untuk diselesaikan sesuai petunjuk-petunjuk yang telah diberikan, paling telat 60 hari ke depan,” ujarnya. (Roma)

© Media Center Delis & Djira

Komentar