Masyarakat Akan Buka Palang Jika Tuntutan Masyarakat Disepakati PT. BCPM

BERITA MORUT881 views

Morowali- Sengketa lahan antara PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM) dan masyarakat Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir masih terus bergulir. Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali turut melakukan mediasi guna mencari solusi dengan melaksanakan pertemuan yang di gelar di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko Kecamatan Bungku Tengah pada Kamis (3/11/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Morowali Taslim mempertemukan pihak perusahaan PT BCPM dan BPD Buleleng. Tidak hanya itu turut pula hadir Kepala Desa Laroenai serta BPD Laroenai yang bertujuan memperjelas titik persoalan, sebab beberapa masyarakat Laroenai yang menggarap lahan yang sedang bersengketa ada keterkaitan soal tali asih yang tersangkut pada permasalahan lahan tersebut.

Dalam pertemuan ini Bupati Morowali Taslim menyatakan, pertemuan yang membahas masalah yang sama sudah dilakukan mediasi berulang-ulang kali. Untuk itu pada kesempatan ini, Taslim menginginkan titik penyelesaiannya bisa segera ditemukan.

“Yang mengganjal ada kekhawatiran dari perusahaan ketika lokasi itu dibayar, jangan sampai masyarakat Laroenai ada yang mengklaim,”ungkap Taslim.

Lebih lanjut Taslim menegaskan bahwa, urusan tanam tumbuh bukan urusan masyarakat Buleleng. Pihak perusahaan harus segera menyelesaikan sesuai dengan apa yang telah disepakati.

“Jangan sampai menyandera hak masyarakat Buleleng. Mereka punya alas hak yang sah,”tegasnya.

Taslim juga mengarahkan pihak perusahaan PT BCPM melakukan pertemuan dengan masyarakat Buleleng guna mendapatkan solusi atas permasalahan yang telah memakan waktu cukup lama ini.

“Perusahaan sesegera mungkin membayarkan ganti rugi lahan dan juga melakukan pertemuan dengan masyarakat Laroenai untuk membahas tali asih yang mengganjal terlaksananya ganti rugi atau kompensasi lahan masyarakat Desa Buleleng,”imbaunya.

Sementara itu BPD Buleleng dalam pertemuan tersebut menegaskan kepada pihak PT BCPM untuk segera membayar kompensasi atas lahan masyarakat seluas 54 hektar yang masuk dalam IUP PT BCPM.

“Kalau apa yang menjadi tuntutan masyarakat Desa Buleleng sudah diselesaikan, masyarakat akan langsung membuka palang,”ujarnya.

Lebih lanjut Kades Laroenai serta BPD Laroenai mengakui bawah sertifikat masyarakat Desa Buleleng sah dan mempunyai kekuatan hukum.

“Selanjutnya menunggu jadwal pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas kelanjutan tali asih yang telah berjalan,”terangnya.

Mewakili PT BCPM Manager HO PT BCPM Hanggara mengakui bahwa, pihak perusahaan siap membayar kompensasi atas lahan masyarakat Buleleng sesuai dengan kesepakatan.

“Sementara tali asih Desa Laroenai tahap 3 akan ditinjau kembali, sebab tali asih tersebut berdasarkan fisik lahan yang sama dengan sertifikat masyarakat Desa Buleleng,”jelasnya.

Sekadar informasi, tali asih Desa Laroenai tahap 1 dan 2 sebelumnya telah dibayarkan oleh pihak PT BCPM. Adi Bogel

Komentar