Mardiman Sane: Galian C di Morut Sudah Kantongi Izin

BERITA MORUT1,807 views

Mardiman Sane: Galian C di Morut Sudah Kantongi Izin

KOLONODALE- Pengacara putra Mori Mardiman Sane menyatakan sejumlah usaha galian C yang beroprasi di Wilayah Kabupaten Morowali Utara telah mengantongi Izin dari Pemerintah.

Hal tersebut sampaikan mengingat akhir-akhir ini merebak isu terkait dugaan usaha galian C di Daerah tambang Nikel tersebut tidak memiliki izin resmi. “Info itu tidak benar, yang saya tahu sejumlah galian C itu telah mengantongi izin resmi,” ujarnya, Jumat (3/12/2021).

Menurutnya diantara sejumlah perusahaan galian C tersebut salah satunya PT Invictus Paserindo Alam yang merupakan anak usaha Invictus Group telah mengantongi dokumen persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan dan ezplorasi batuan menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi batuan yang disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.

“Dengan nomor surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor: 540/593/IUP-OP/DPMPTSP/2020, izin usaha tersebut dikeluarkan pada tahun 2020 dengan wilayah pengambilan material di Kecamatan Petasia Barat,” jelasnya.

Advokad yang telah malang melintang menjadi pengacara di Ibukota tersebut pun memperlihatkan dokumen izin usaha ini beserta NPWPnya.

“Pengusaha galian C itu tidak akan berani beroprasi kalau tidak mengantongi izin, karena itu diwajibkan Pemerintah, apalagi Daerah kita ini menjadi perhatian secara Nasional karena tambang nikelnya, jadi pengusaha juga sangat mawas diri menjalankan usahanya. Makanya banyak yang sudah punya izin,” jelasnya. VAN

Komentar