MOROWALI UTARA- Mantan kepala desa Sampalowo inisial ST hari ini, Jumat 01 April 2022 menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas III Kolonodale.
Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas III Kolonodale Mansyur Yunus Gafur, SH,. MH saat dikonfirmasi media ini via pesan whatsapp,
“Iya benar…Besok Pak Stenly bebas murni pak,” tulis Kalapas Kolonodale 31 Maret 2022 malam
Kepala Desa (Kades) inisial ST dan Bendahara Desa Sampalowo inisial PM, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut) ditetapkan tersangka penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 senilai Rp236 juta lebih pada bulan Februari 2020.**
Komentar