MORUT- KPU Kabupaten Morowali Utara (Morut) menetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan satu pasangan calon di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Morowali Utara, Niklus Motifer Pe’a ditemui media ini , Selasa (27/8/2024), menjelaskan, acuan syarat minimal suara sah sudah diterbitkan oleh KPU Morut.
“Dokumennya sudah diterbitkan KPU Morut dalam bentuk surat keputusan, bisa diminta di bagian sekretariat,” ujarnya.
Sebagaimana dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 638 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengajukan Paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara tahun 2024, KPU Morut menetapkan syarat minimalnya adalah 8.367 suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Morut 2024.
SK KPU Kabupaten Morut tertanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Morut Rudy Hartono tersebut, menjelaskan parpol atau gabungan parpol paling sedikit memperoleh 8.367 suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara tahun 2024, karena jumlah seluruh suara sah tercatat 83.670 suara.
Sedangkan DPT Kabupaten Morowali Utara sebanyak 106.964 orang, sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang salah satu amar putusannya menyatakan Kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sebanyak 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% atau 8.367 suara sah.
Menurut Ketua KPU Morowali Utara, dengan berlakunya Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 638 Tahun 2024 ini, otomatis Keputusan KPU Kabupaten Morowali Utara Nomor 630 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Persyaratan Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang Dapat Mendaftarkan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Komentar