KPU Morut Tegaskan Pemilih Wajib Bawa KTP Saat Mencoblos di TPS

MORUT- Koordinator Divisi data dan informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara Niklus menegaskan bahwa masyarakat pemilih diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), saat hendak menyampaikan hak suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 nanti.

Dijelaskan Niklus, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mengacu pada Peraturan KPU nomor 17 tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024.

Berdasarkan persyaratan tersebut, ada dua syarat bagi Pemilih agar diperbolehkan untuk memberikan hak suara di TPS. Diantaranya dengan menggunakan E-KTP dan biodata kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Untuk keperluan pemungutan Suara pada Pemilihan 2024, maka dokumen kependudukan yang bisa digunakan pemilih sebagai pengganti KTP El adalah Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dukcapil,”tulis Niklus (26/11)

Ia menekankan sebaiknya masyarakat berkoordinasi dengan petugas KPPS setempat untuk mengetahui apakah terdaftar dalam DPT atau tidak.

Dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Pencatatan Sipil, SIM tidak dapat digunakan sebagai pengenal saat pemilihan besok.

“Untuk pemilihan tidak bisa digunakan,”tegas Niklus

Jika warga tidak terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP pada petugas KPPS dan dilayani sampai dengan jam 12.00 wita.

KPU Morut menghimbau seluruh masyarakat untuk mempersiapkan E-KTP agar tidak terkendala saat pemungutan suara 27 November 2024 besok.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) besok.

Pentingnya partisipasi aktif warga Morut akan menentukan pemimpin daerah yang akan membawa Morut ke arah yang lebih baik.

Komentar