KPU Morut Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024

Morowali Utara- Dalam rangka persiapan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) akan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gurbenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil. Diselenggarakan Hotel Buginvil Kamis, 9 Agustus 2024

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sudarto Ruslan mewakili ketua KPU Kabupaten Morowali utara. Dalam sambutannya, Sudarto mengatakan, Kabupaten Morowali Utara sudah melaksanakan pleno di seluruh kecamatan, yang mana pleno kabupaten Morowali Utara beberapa hari kedepan kami akan melaksanakan pleno sesuai amanat PKPU 8 yang mana pemilihan bupati dan wakil bupati Morowali Utara Tahun 2024,

“Dalam kegiatan sosialisasi ini kita sudah menghadirkan dari kepolisian terkait SKCK bakal calon, dinas pendidikan dan kebudayaan terkait keperluan legalisir ijazah, Kemenkum HAM, kejaksaan tinggi dalam rangka pembahasan pidana 5 tahun, dan dari lapas kelas III Kolonodale

Kami berharap pertemuan hari ini kita merekomendasikan keputusan sehingga pada tahap pencalonan persyaratan calon itu kita tidak berdebat bahwa semua persyaratan yang ada dalam PKPU 8 dan KPT 1090 tentang persyaratan kesehatan calon kita bisa tuntaskan.

Kami juga sudah mengkonfirmasi dengan pihak RSUD dan dinas kesehatan persoalan rujukan untuk kesehatan pemeriksaan calon. Insha Allah dalam beberapa hari kedepan kita sudah mendapatkan jawaban yang mana RS yang layak dan memenuhi syarat serta kriteria sebagaimana yang telah di tetapkan dalam KPT 1090,” pungkasnya.

Komentar