MORUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut) melaksanakan sosialisasi Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Morut pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2024, di Rumah Makan Aroma Laut Kolonodale, Sabtu (24/08/2024).
Sosialisasi dihadiri Ketua KPU, Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Morut, Kabag OPS Polres Morut, Kasat Intel Polres Morut, Pabung (Perwira Penghubung) Kodim 1311 Morowali, Jaksa fungsional, para pimpinan Partai Politik (parpol).
Dalam pemaparannya Ketua KPU Morut Rudi Hartono menyampaikan gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah 10% di kabupaten/kota.
“Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suasana paling sedikit 8,5% di Kabupaten,” jelas Ketua KPU Morut
Saat ini KPU Morut tengah menunggu petunjuk Teknis dari KPU RI pasca keputusan Mahkamah Konstitusi.
Ini juga berdasarkan isi surat KPU RI Nomor 1692 IPS 02 sd/05/2004 tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati
“Sejajarkan dengan putusan MK NO 60/PUU-XXI/2024 pada tanggal 20 Agustus Tahun 2024 Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 huruf a UU No. 1 Tahun 2015,”tegas ketua KPU Morut.
Komentar