KPU Morut Rakor Soal Warga Pindah Memilih pada Pilkada Serentak 2024

MORUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan Daftar Pemilihan Pendatang (DPTB) dan Daftar Pemilihan Tambahan (DPK), Selasa (8/10/2024), di salah satu rumah makan di Kolonodale.

Rapat ini bertujuan membahas terkait warga yang pindah memilih, akan dimasukkan dalam DPTb dan DPK pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak 2024, pasangan calon Gubernur Sulteng dan Bupati Morut.

Komisioner KPU Morut Divisi Perencanaan Data Dan Informasi, Hartati mengatakan, syarat pindah pemilih paling lambat 28 Oktober 2024 yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat pindah tugas.

“Dan sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi,” jelas Hartati.

Selanjutnya, termasuk menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan, tugas belajar, pindah domisili atau tertimpa bencana alam atau bekerja di luar domisilinya.

Ia menjelaskan, untuk DPTB dan DPK, sebelumnya pastikan dulu sudah terdaftar dalam DPT lewat mengecek pada link cekdpt online.kpu.go.id.

“Bagi pemilih yang akan mengurus pindah, bisa datang langsung ke Kantor KPU atau PPK atau PPS dengan membawa KTP el dan kartu keluarga dan dokumen bukti persyaratan pindah memilih,” jelasnya.

Selanjutnya kata Hartati, bagi warga yang mau mengurus pindah dan sudah melapor ke KPU, nanti akan diarahkan untuk penetapan TPS dengan membawa formulir Model A-surat pindah memilih dan KTP-el /kartu keluarga.

Ia merinci selambat-lambatnya 20 November 2024 bagi warga yang mengurus pindah memilih. “Kami membuka waktu pelayanan setiap hari kerja Senin-kamis pukul 08:00 s.d 16:00 Wita Jumat pukul 08:00 s.d 16:30 Wita,” ujarnya.

Komentar