KPU Morowali Utara Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

MORUT- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara , Rudi Hartono menyatakan kesiapan pihaknya dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Jeffisa Putra dan Ruben Hehi di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Morut yang berlangsung 27 November lalu.

Rudi Hartono mengungkapkan, KPU Morut sedang mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti terkait proses tahapan Pemilu, termasuk penetapan hasil perhitungan suara.

“Iyaa, ini sementara disusun divisi hukum KPU Morut,”tulis Rudi Hartono via pesan WhatsApp (23/12)

Divisi hukum KPU Morut Sudarto Ruslan belum memberikan penjelasan rinci terkait dengan persiapan yang dilakukan.

Seperti diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Salah satunya dari Pilkada Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Tim hukum pasangan Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi sebelumnya telah mendaftarkan gugatan nomor registrasi elektronik: 87/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan pokok permohonan PHP Umum Bupati Kabupaten Morowali Utara, pada hari Jumat 6 Desember 2024.

Komentar