MORUT- Jety milik PT. Cocoman yang disewakan kepada CV. Warsita Karya berdasarkan perjanjian kontrak tanggal 13 Oktober 2023 diduga ilegal.
Budiman Damanik selaku direktur utama PT. Cocoman melaporkan persoalan IUP PT Cocoman berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/B/6091/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 November 2022 dengan terlapor Tang Tung Tung dan Kirana Kwee. Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan berawal dengan tidak adanya keterbukaan informasi yang diberikan kepada pelapor sebagai pemegang saham dan direktur utama PT Cocoman.
Terlapor juga diduga melakukan segala upaya untuk menurunkan Budiman Damanik dari jabatannya sebagai direktur utama PT. Cocoman dan berupaya mendelusi persentase kepemilikan saham Budiman Damanik. Terlapor sering melakukan perubahan susunan kepengurusan atau pemegang saham tanpa melibatkan pelapor.
Perubahan yang dilakukan oleh direksi PT Cocoman ini tidak sah karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan perseroan terbatas.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disusun oleh perusahaan harusnya ditanda tangani oleh direktur utama sesuai yang ada di Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada perjanjian kerja antara PT Cocoman dan CV Warsita Karya dalam penyewaan jety ditanda tangani oleh Mirdas Taurus Aika bertindak selaku Direktur Utama PT. Cocoman dan Budiyanto selaku direktur CV Warsita Karya dinilai oleh Budiman Damanik tidak sah.
“Kontraknya gak benar, harus sesuai MODI. Karena jalan dan Jetty bagian dari IUP Cocoman,”tegas Budiman Damanik (14/12)
Media ini coba konfirmasi ke Kirana Kwee sebagai Direksi PT. Cocoman namun belum bisa terhubung.
Kami juga coba konfirmasi ke Anton dari manajemen CV Warsita Karya belum juga bisa terhubung.
Bukan hanya CV Warsita Karya saja, diduga PT. MBN bekerjasama dengan pihak PT Cocoman di Jety yang sedang berkasus.
Dody dari Pihak manajemen PT MBN belum bisa kami konfirmasi sampai berita ini tayang.
Sementara Charles sebagai Humas PT Cocoman enggan memberikan banyak komentar terkait pertanyaan media.
“Pagi pak,,menyangkut berita tersebut konfirmasi ke Kantor pusat saja pak….Saya tidak bisa koment dan bukan kapasitas saya untuk menjawab pak,”tulis Charles via pesan WhatsApp
Kasus ini tengah bergulir di Kepolisian, pihak Budiman Damanik yang merasa dirugikan terkait kepemilikan saham di PT Cocoman menegaskan pihaknya mendesak perusahan ini ditutup.
Komentar