Kisah Piluh Perjuangan Warga Dari Ujung Morowali, Datang Mencari Keadilan di PN Poso

BERITA MORUT381 views

POSO- Setelah sebelumnya, Senin, 16 Januari 2023, sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Wahab Monang Cs yang sempat ditunda karena tidak dihadiri pihak Polda Sulteng selalu termohon.

Kali ini, Senin, 30 Januari 2023, kembali digelar sidang kedua praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan sidang praperadilan oleh kuasa hukum tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak Polda Sulteng.

 

Sidang praperadilan kedua yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Poso, Baharudin Tomanjahu, dihadiri sejumlah advokad dari LBH Sulteng selalu kuasa hukum. Selain itu, hadir pula kuasa hukum pihak termohon Polda Sulteng.

 

Tampak hadir pula, sejumlah tokoh masyarakat dan puluhan masyarakat desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, khusus untuk menyaksikan jalannya sidang praperadilan  yang digelar di PN Poso.

 

Mohammad Taufik D Umar, SH, MH, salah seorang kuasa hukum Wahab Monang Cs dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya selaku pemohon sudah menyampaikan permohonan penolakan terhadap penetapan tersangka kepada sejumlah kliennya.

 

“Pihak termohon tadi menyatakan ketidak siapannya dalam menghadapi sidang praperadilan. Seharusnya langsung dilakukan pembacaan jawaban dari kuasa hukum termohon. Akibatnya, hakim tunggal praperadilan terpaksa harus menunda sidang dan mengagendakan sidang pembacaan jawaban termohon,” kata Muhammad Taufiq D Umar.

 

Dalam perspektif kami selaku kuasa hukum menilai, kata Muhammad Taufiq D Umar, kasus yang menimpa Wahab Monang Cs merupakan upaya kriminalisasi dari Polda Sulteng yang penahanannya cenderung dipaksakan oleh pihak kejaksaan.

 

“Kehadiran kami hari ini bersama masyarakat Buleleng, untuk keadilan hukum atas penetapan tersangka kepada mantan kades dan sekdes yang saat ini merupakan bagian dari masyarakat Buleleng di pengadilan Poso,” ungkapnya.

Komentar