MORUT- Dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Moh Yamin Abdul Samad di Polda Sulteng, diduga menyeret sejumlah pihak.
Laporan yang diterima SPKT Polda Sulteng nomor LP/B/190/VIII/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 27 Agustus 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan.
Terlapor adalah Calon kepala daerah yang ikut dalam pemilihan kepala Daerah tahun 2024.
Menariknya jika SK Bupati Morowali Utara yang dilaporkan Moh Yamin Abdul Samad ini diduga palsu, tentu melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morowali Utara sebagai OPD yang mengatur posisi pergeseran pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagaimana bisa seorang ASN dilantik dengan jabatan analis kebijakan ahli madya pada Kesbangpol Morut yang ditetapkan di Kolonodale 12 Mei 2023 dan ditanda tangani oleh Bupati Morut, sementara tidak ada dalam struktur.
Kepala BKD Morut Nimrod Tandi pernah dituding bertanggung jawab terhadap dugaan kecurangan seleksi P3K jalur khusus tahun 2023.
Saat ini Polda Sulteng menghentikan sementara penyelidikan kasus ini.
“Untuk menjaga netralitas Polri, terhadap laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, proses penyelidikan dan penyidikan akan ditunda untuk sementara,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu dalam keterangan resminya yang dibagikan ke media di Palu, Selasa (3/9/2024)
Masyarakat berharap penegak hukum memeriksa Kepala BKD Morowali Utara yang diduga berperan penting dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Komentar