MOROWALI UTARA- Jalan Nasional di kabupaten Morowali Utara (Morut) mengalami Kondisi kerusakan yang sangat parah Di Mulai dari Desa Mora , Uluanso ,Beteleme Dan Tinompo kecamatan Lembo.
Jalan Nasional di Kabupaten Morowali Utara ini merupakan sarana transportasi Utama tidak sedikit kendaraaan yang melintas menaruh Harapan besar di Jalan tersebut.
Tak jarang kondisi jalan yang rusak ini menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai jatuh korban jiwa.
Sebagai bentuk Protes kepada Pemerintah Balai Jalan Nasional Sulawesi Tengah masyarakat sekitar mengelar aksi protes salah dengan menanam Pohon pisang di Jalan berlubang.
Kepada Tim media Radar Nasional Dan Berita Morut, Praktisi hukum Abd. Razak, SH.MH mengungkapkan, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.
“Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan, untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya,” ujar razak
Pemerintah daerah ,Pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan,” lanjutnya.
Razak menambahkan, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya, sebagaimana disebutkan pada pasal 273.
Penyelenggara jalan Balai Jalan Nasional Sulawesi Tengah juga wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki, dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta,” tambah razak lagi.
Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas juga bisa dikenakan sanksi.
“Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” tutup nya. **(TIM)
Komentar