MORUT- Kasus perundungan (bullying) di kalangan remaja sekarang ini semakin meresahkan dan terus bertambah di berbagai sekolah, tidak hanya di kota besar, tetapi terjadi juga sampai di pelosok.
Seperti video yang viral siswi SMP 1 Mori Atas di Tomata. Dalam video yang beredar bullying siswi SMP 1 Mori Atas ini terjadi di jalan yang sepi. Sekelompok siswi menampar dan memukul pada bagian kepala korban.
“Jangan kepala, jangan kepala,” ucap suara didalam video itu.
Bahkan terlihat dari sambungan video yang diambil dari arah berbeda, pelaku sempat menampar korban.
Dalam video itu terlihat korban yang memakai switer hitam langsung jongkok dan menangis setelah terkena pukulan dari pelaku.
Terdengar juga dalam video, suara anak laki-laki melaporkan kejadian itu kepada warga setempat yang membuat para pelaku melarikan diri.
Kasus perundungan bukan kali pertama terjadi di Morowali Utara. Pada 1 September 2022 baku hantam sesama siswi di SMP 1 Petasia juga terjadi.
Tujuan pelaku bullying umumnya adalah untuk merendahkan orang lain dan menunjukkan bahwa mereka mempunyai kuasa terhadap korban. Di lingkungan sekolah, tak jarang siswa melakukan aksi bullying kepada siswa lainnya yang dilakukan dalam berbagai cara, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.
Terkait kasus perundungan yang terjadi di SMP 1 Mori Atas, Kepala sekolah harusnya mendapat sanksi tegas karna tidak bisa melakukan upaya pencegahan.
Dari informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut awalnya terjadi di sekolah tetapi di mediasi. Lalu para siswa mengulanginya saat pulang sekolah.
Dikutip dari Hukumonline.com Terhadap pihak sekolah yang tidak melakukan upaya pencegahan atau perlindungan terhadap siswa dari tindakan bullying, maka terdapat ketentuan sanksi yang diatur di dalam UU Perlindungan Anak beserta perubahannya. Pasal 76C UU 35/2014 menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Sampai berita ini tayang, kami berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepsek SMP 1 Mori Atas.
Komentar