Kades Bahomakmur Tidak Pernah Jual Lahan Ke Sentosa Abadi, Benarkan Tanah Sertifikat Milik Warga Morowali

BERITA MORUT1,599 views

Morowali – Masyarakat Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Kamis (01/09) memberikan keterangan terkait masalah sengketa lahan mereka dengan PT. Sentosa Abadi. Ibu Hadiang mewakili pemilik tanah sengketa menegaskan bahwa selama ini mereka tidak pernah menerima tawaran dengan nilai Rp.250.jt/ha. Apa lagi menerima bayaran dari pihak perusahaan.

“Sebelumnya minta maaf bu, bukan PT. Sentosa Abadi, kalau nda salah CV. Sentosa Abadi. Dua kali saya ditemui pihak SA, yaitu ibu Monita dia hanya menawarkan Rp.100jta/ha, tidak pernah kami ditawari Rp.250jt, bohong itu kalo ada yang bilang kami ditawari nilai begitu. Apalagi kami mau jual” Terangnya.

Hadiang juga menjelaskan sekaligus mengklarifikasi bahwa sebelum ada tawaran dari SA, mereka sudah lebih dahulu mengetahui lokasi lahan yang mereka sebab sebelumnya tiga diantara tujuh pemilik tanah sudah menjual sebagian ke PT. Bintang Delapan Mineral untuk digunakan sebagai jalan houling

“Jadi pada Tahun 2009, BDM, beli sebagian tanah teman-teman, jadi kalau dibilang kami nanti membgetahui titik tanah itu saat bersengketa itu tidak benar. Bahkan saat itu kami rutin mengecek kelanjutan pembebasan lahan di Kantor Desa Bahomakmur, namun hasilnya nihil. Hingga beberapa tahun kemudian kami heran mengapa lahan tersebutĀ  sudah dikuasai oleh pihak CV. SA atau yang dulu dikenal sebagai PT Tanjung Putia” Jelas Hadiang.

Ditambahkan Hadiang jika BPN Morowali, juga sudah pernah turun ke lokasi lahan sengketa guna mengukur agar mengetahui titik koordinat lahan sesuai sertifikat. Tidak hanya itu masyarakt pemilik lahan juga pernah mendapatkan panggilan dari Polda Sulawesi Tengah, terkait persoalan tanah mereka.

“Tahun 2019 tiba-tiba kami dipanggil pihak Polda, Ya kami bertahan, karena kami punya bukti kepemilikan sertifikat, selain itu pihak BPN Morowali, juga sudah pernah turun guna memastikan tapal batas sertifikat milik kami, hasilnya memang benar lahan yang bersertifikat tersebut adalah lahan yang telah digunakan oleh perusahaan membangunan kantor,mess, workshop dsb” Tambahnya.

Senada dengan keterangan masyarakat, Kades Bahomakmur, Sutarni menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui adanya pembelian lahan oleh pihak SA, sebab tanah bersengketa tersebut terletak di Bahomakmur. Dirinya juga membenarkan bahwa pemilik lahan bersertifikat masyarakat sisipan Trans, dan mereka selalu datang menanyakan tentang pembebasan lahan.

“Mereka datang bertanya soal kelanjutan pembebasan lahan, tapi kami tidak tahu kalau kami tahu ya kami infokan. Nah ituĀ  cukup jelas adalah wilayah Transmigrasi sesuai peta, dan masyarakat sudah tau titik lahan milik mereka” Ungkapnya.**

Komentar