JANGAN PAKSAKAN PSU DENGAN MOTIF MENGEJAR PEROLEHAN SUARA OLEH PASLON TERTENTU DI MOROWALI UTARA
PSU atau Pemungutan Suara Ulang dilakukan jika terjadi 1 atau lebih kejadian tertentu, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Jo PKPU, yakni terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih atau terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari 1 TPS atau KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat saksi kepada pasangan calon untuk dicoblos.
Itupun harus penuhi prosedurnya dengan adanya Formulir Model C-2 berisi Kejadian khusus dan keberatan saksi. Maka, jika Pengawas Lapangan, Panwas Kecamatan ataupun BAWASLU Kabupaten telah merekomendasikan PSU di satu atau lebih TPS, barulah dapat dilaksanakan, sepanjang memang ada isian Formulir C-2 dimaksud.
Atas laporan yg kami terima di Desk Pilkada Partai NasDem Provinsi, bahwa di Morowali Utara, ada kecenderungan gunakan media PSU sebagai upaya curang untuk memenuhi ketertinggalan perolehan suara oleh Paslon Tertentu, maka dengan ini kami sampaikan sikap tegas :
1. Partai NasDem segera mengkonstruksi Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap sejumlah Jajaran Penyelenggara Pemilihan di Morowali Utara maupun di tingkat Provinsi Sulteng, JIKA PSU dipaksakan di Morut tanpa alas hukum sah yg menyertainya.
2. Meminta semua pihak, stakeholder Pemilihan di Morowali Utara untuk menghormati proses fairness yg berlangsung sebagai upaya penjagaan prinsip integritas Pemilihan yg menjadi komitmen kita semua.
Demikian Yahdi Basma, Anggota DPRD Provinsi Sulteng ini yg juga Waket di DPW Partai NasDem besutan Surya Paloh. Yahdi juga dikenal publik sebagai mantan Anggota PANWAS Provinsi Termuda se Indonesia pada Pemilu 1999, serta pernah jabat 2 Periode sebagai Anggota KPU Provinsi Sulteng.*(red)
Komentar