MOROWALI- Baru-baru ini perusahaan PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) dapat kunjungan dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP), kehadiran PSDKP sempat membuat publik heboh pasalnya rumor yang beredar PSDKP menyegel kegiatan di jety perusahaan tersebut
Isu miring penyegelan itu dibantah oleh pihak BTIIG, menurutnya, kehadiran PSDKP bagian dari tindak lanjut surat pemeberitahuan sebelumnya yang memberitahukan kepada BTIIG untuk berhenti sementara sebab pengajuan permohonan reklamasi jety masih dalam tahap proses hal itu disampaikan Riki Agil Syahri, pria yang biasa disapa kiki, selaku legal PT. BTIIG
“Isu mengenai plan pemberhentian itu di cabut, tidak benar. kalau hal ini tidak dicabut tapi terbanting karena tiangnya patah, dan mau dipasang kembali setelah tiangnya diganti. Saya juga mau meluruskan jadi bukan penyegelan tapi penghentian sementara reklamasi..
Aktifitas reklamasi jauh sebelum keluar surat peringatan dari PSDKP kami sudah hentikan aktifitas tersebut” jelas Kiki.
Ditambahkan Kiki pihak perusahaan selalu menghargai keputusan pemerintah, dan selalu berkordinasi baik. Tentunya ketetapan pemerintah adalah hal utama yang selalu kami kedepankan, sebab keberhasilan perusahaan sampai ditingkat ini tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan pemerintah kepada perusahaan kami
“Tentunya kami mengedepankan regulasi yang mengatur kelancaran investasi perusahaan kami, dan hal ini selalu kita kedepankan. Soal isu miring itu hal biasa karena kesempurnaan itu hanya milik pencipta, pemerintah juga banyak memberikan kebijakan terhadap kegiatan kami tentunya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah kami sangat hargai” Tambah Kiki.
Komentar