Ini Tanggapan Penyidik Atas Putusan Praperadilan Made Sami

Poso – Menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso yang mengabulkan permohonan praperadilan Ni Made Sami atas SP3 dugaan penipuan senilai Rp30 juta, pihak Polres Morowali Utara (Morut) menyatakan akan mempelajari lebih dulu amar putusan tersebut.

KBO Reskrim Polres Morut, IPTU Theodorus Risupal, SH, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh sebelum menerima salinan resmi dari pengadilan.

“Penyidik akan pelajari amar putusan kalau sudah kami terima dari pengadilan,” ujar IPTU Theo, Sabtu (23/8/2025).

Dengan putusan ini, proses hukum kasus dugaan penipuan yang sebelumnya dihentikan penyidik Polres Morut berpotensi untuk dilanjutkan kembali.

Komentar