MORUT- Kasat PolPP Morowali Utara (Morut) Buharman Lambuli beri penjelasan soal penertiban baliho berdasarkan undang-undang, khususnya di wilayah Mori Atas dan Mori Utara yang dilaksanakan Kamis, 13 Juni 2024.
“Memang itu seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS), foto, baliho, banner, reklame yang menyalahi Perda No. 4 tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat kami lakukan penertiban di 10 kecamatan. Salah satunya yang ditikungan Taliwan. Disitu bukan zona karna menganggu dan jadi aduan masyarakat. Dan sudah pernah kami surati seluruh pengurus parpol,”ujarnya
“Kalau pada saat peneritiban kami melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan. Pada saat penertiban itu sebenarnya di sandar di pohon sawit, cuma mungkin angin sehingga roboh. Untuk yang di jalan lurus ada baliho pemda terpasang, itu baliho sudah roboh memang. Dan mulai hari ini anggota saya mulai angkat baliho yang roboh di titipkan di kantor desa,”ujarnya
Kasat Polpp menegaskan agar tidak pasang baliho di tikungan Taliwan. Sampai saat ini sudah jalan di 6 Kecamatan yaitu Petasia bersaudara, Lembo, Lemboraya, Mori Atas dan Mori Utara.
Satpolpp Morut akan melakukan penegakan Perda di 10 Kecamatan setelah lebaran Idul Adha.
Komentar