Ini Penjelasan Polda Sulteng, Terkait Kasus Penipuan 1 Miliar Yang Menjerat Mantan Bupati Morut

BERITA MORUT3,147 views

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari
BERITAMORUT.COM- Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sampaikan perkembangan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret nama mantan Bupati Morut MA,

Laporan terkait mantan Bupati Morut diterima Polda Sulteng sesuai nomor: LP/B/123/IV/2021/SPKT/Polda Sulteng, tanggal 23 April 2021 yaitu tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan keterangan Kasubdid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari melalui release Humas Polres Morut, Rabu 05 Januari 2022 menguraikan bahwa pelapor dengan nama inisial SB (35 tahun) , pekerjaan wiraswasta alamat Kelurahan Bahontula kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara (Morut) . Terlapor inisial MA, (47 tahun),adalah mantan Bupati Morut, alamat Desa Tanasumpu Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali Utara.

Kronologis singkat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada bulan Mei 2020 di Kabupaten Morowali Utara yang mana tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp. 1 milyar secara bertahap dengan di janjikan pekerjaan pembangunan gedung RS. Pratama Baturube dan pembangunan puskesmas Pandauke, setelah korban / pelapor menyerahkan uang sebesar 1 milyar namun pekerjaan tidak pernah di berikan bahkan di kerjakan oleh orang lain, dan uang korban tidak di kembalikan, setiap di minta selalu janji namun sampai sekarang tidak pernah ada.

Perkara sudah naik tahap penyidikan dan Berkas Perkaranya terhitung mulai tanggal 30 Desember 2021 sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap I,

“kami menunggu 14 hari kedepan jaksa melakukan penelitian,” Demikian release Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. **

Komentar